Depok, Wartajiwa.com – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) angkatan 2023 terungkap melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap rekan-rekan perempuan mereka melalui grup percakapan daring. Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan disebarluaskan di platform X pada 11 April 2026 malam oleh akun @sampahfhui — dan dalam hitungan jam, thread itu disaksikan jutaan pengguna.
Isi percakapan dalam grup WhatsApp dan LINE tersebut memuat komentar vulgar harian, objektifikasi tubuh perempuan berdasarkan unggahan Instagram mahasiswi, lelucon cabul, hingga penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” — ungkapan yang secara terang-terangan meremehkan prinsip persetujuan dalam relasi antarmanusia. Yang memperparah, sebagian anggota grup merupakan pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, bahkan calon ketua pelaksana ospek.
Pengakuan Para Pelaku dan Pencabutan Status Organisasi
Pada Sabtu malam 11 April menjelang dini hari, ke-16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup percakapan angkatan — tanpa konteks yang jelas. Beberapa jam kemudian, unggahan @sampahfhui menjawab kejanggalan itu: permintaan maaf itu adalah upaya curi start sebelum bukti percakapan meledak di media sosial.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menegaskan bahwa seluruh pelaku telah mengakui perbuatan mereka. “Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya. Seluruh 16 mahasiswa tersebut kini telah diberhentikan dari semua organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan yang mereka ikuti.
Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI turut mengambil langkah tegas dengan mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI keenambelas mahasiswa itu melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. “Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun — termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital — meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama,” tulis BPM FH UI dalam pernyataan sikapnya.
Forum Permintaan Maaf: Korban Kecewa, Sanksi Akademik Menanti
Pada 13 April 2026, digelar forum pertemuan di Auditorium FH UI yang mempertemukan pelaku dan korban secara langsung. Ke-16 mahasiswa menyampaikan permintaan maaf di hadapan korban. Namun Dimas menegaskan, permintaan maaf saja tidak cukup. “Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini,” katanya kepada wartawan.
Universitas Indonesia menegaskan penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berpihak pada korban (victim-centered). Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan proses investigasi berjalan independen dan bebas dari intervensi. “Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku — termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Rektor UI Prof. Heri Hermansyah pun angkat bicara. “Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya singkat saat ditanya wartawan usai kegiatan di kampus.
Ironi di Tempat Belajar Hukum
Kasus ini menyimpan ironi yang menyakitkan: mereka yang kelak akan menegakkan dan menginterpretasi hukum, justru gagal menghormatinya di ruang paling privat — percakapan sehari-hari di antara rekan sekampus. Frasa “asas perkosa” yang digunakan dalam obrolan itu bukan sekadar lelucon — ini adalah normalisasi budaya pemerkosaan (rape culture) di lingkungan akademik yang seharusnya paling sadar hukum.
Lebih mengkhawatirkan, banyak dari pelaku memegang posisi kepemimpinan di organisasi mahasiswa. Artinya, budaya merendahkan perempuan ini tidak tumbuh dalam ruang vakum — ia tumbuh subur di antara mereka yang memiliki kuasa dan pengaruh di lingkungan kampus.
Kasus ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia: seberapa serius lingkungan kampus kita dalam mendidik nilai-nilai persetujuan, penghormatan, dan kesetaraan — bukan hanya mengajarkan teori hukum di ruang kuliah?
Catatan Redaksi Wartajiwa: Desakan Penegakan Hukum
Wartajiwa.com mengutuk segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan berlangsung di ruang digital. Kasus FH UI ini bukan hanya persoalan individu — ini adalah cermin dari budaya kampus yang gagal membangun lingkungan aman bagi perempuan.
Redaksi mendesak:
(1) UI menjatuhkan sanksi akademik yang setimpal — permintaan maaf bukan akhir dari tanggung jawab; (2) Proses investigasi dijalankan secara transparan dan bebas tekanan dari pihak manapun; (3) Identitas korban dilindungi penuh sepanjang proses hukum; (4) Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini diserahkan ke aparat penegak hukum tanpa kompromi; (5) Seluruh institusi pendidikan tinggi menjadikan kasus ini sebagai evaluasi serius atas program pendidikan karakter dan pencegahan kekerasan seksual di kampus masing-masing.
Identitas korban tidak kami publikasikan demi menjaga keamanan dan martabat mereka. Artikel ini akan diperbarui seiring perkembangan investigasi.




