Mewartakan dengan Jiwa

MBG Libur Lebaran 11 Hari: Hemat Rp5 Triliun, Ke Mana Sisa Rp6 Triliun?

Ilustrasi kejanggalan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyisakan pertanyaan hilangnya dana Rp6 triliun selama 11 hari libur Lebaran.
Ilustrasi Wartajiwa

Jakarta, Wartajiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur Lebaran menghemat anggaran sekitar Rp5 triliun. Dengan libur 11 hari kerja (18-31 Maret 2026) dan anggaran MBG rata-rata Rp1 triliun per hari, seharusnya penghematan mencapai Rp11 triliun. Pertanyaan kritis: kemana sisa Rp6 triliun?

Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan penyaluran MBG untuk anak sekolah dihentikan sejak 13 Maret, sementara untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berakhir 17 Maret. Program kembali operasional 31 Maret 2026. “Kurang lebih sekitar Rp5 triliun dihemat dengan seperti itu,” ujarnya di Kantor Kejagung.

Namun, dengan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun untuk tahun 2026 dan target 82,9 juta penerima manfaat, rata-rata belanja harian MBG mencapai sekitar Rp916 miliar—hampir Rp1 triliun per hari. Dengan 11 hari kerja libur Lebaran, seharusnya penghematan mencapai Rp10-11 triliun, bukan hanya Rp5 triliun.

Selisih Rp5-6 triliun ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah tetap ada belanja operasional meski tidak ada distribusi? Apakah gaji pegawai SPPG tetap dibayar penuh meski libur? Atau ada pos anggaran lain yang tidak transparan?

THR SPPG: Pegawai Pamer, Rakyat Bertanya

Yang memperparah kecurigaan publik adalah beredarnya foto dan video pegawai dapur SPPG yang memamerkan THR yang mereka terima menjelang Lebaran. Di media sosial, beberapa pegawai SPPG mengunggah foto dengan caption yang memamerkan besaran THR—ada yang menyebut mendapat THR hingga jutaan rupiah untuk posisi tertentu.

Pertanyaannya: dari mana THR tersebut? Apakah dari anggaran MBG yang seharusnya untuk makanan anak-anak? Jika pegawai SPPG mendapat THR dari anggaran negara, mengapa tidak ada transparansi berapa total THR yang dikucurkan dan berapa jumlah pegawai yang menerima?

Yang lebih ironis, THR diberikan kepada pegawai yang bekerja di program yang penuh kontroversi: 21.254 korban keracunan, makanan tidak layak konsumsi, dominasi makanan kemasan, dan dugaan korupsi dengan “kong-kalikong” antara mitra dan oknum Kepala SPPG seperti yang diungkap Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.

Jika pegawai SPPG yang terlibat dalam program bermasalah justru mendapat THR besar dari uang rakyat, sementara rakyat yang bayar pajak justru harus menanggung beban defisit APBN Rp135,7 triliun dan rupiah Rp17.000—ini adalah ketidakadilan yang mencolok.

Libur Lebaran: Kesempatan Evaluasi yang Diabaikan

Libur Lebaran 11 hari seharusnya menjadi momentum sempurna untuk evaluasi total program MBG: audit keuangan, pemeriksaan dapur SPPG, investigasi kasus keracunan, dan penindakan pelaku korupsi. Namun, pemerintah justru hanya fokus pada “penghematan anggaran” tanpa menyentuh akar masalah.

BGN menyatakan akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan jaringan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan meminta satu pejabat eselon dua dari Kejagung untuk memperkuat BGN. Namun, pengawasan berlapis yang diklaim sudah ada—internal BGN, audit BPKP, hingga Kejaksaan Agung—terbukti tidak efektif mencegah 21.254 kasus keracunan dan dugaan korupsi masif.

Yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan pengawas, melainkan reformasi total: moratorium program, audit forensik terhadap seluruh SPPG, penuntasan kasus keracunan, penindakan pelaku korupsi dengan sanksi pidana tegas, dan desain ulang program berbasis bukti dan akuntabilitas.

Menko Polhukam Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan bahwa masih ada ruang efisiensi anggaran dari program MBG. “MBG akan diefisienkan, cara mereka belanjanya. MBG itu program yang bagus karena nggak semuanya kaya. Hanya pelaksanaannya dioptimalkan saja,” katanya.

Namun, “efisiensi” dan “optimalisasi” tanpa evaluasi menyeluruh hanya akan menghasilkan pemborosan yang lebih rapi—bukan perbaikan fundamental. Program yang dasarnya sudah salah tidak bisa diperbaiki dengan sekadar “efisiensi belanja.”

Dana Cadangan Rp67 Triliun: Untuk Apa?

Dadan mengungkap bahwa BGN memiliki pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana cadangan (standby) mencapai Rp67 triliun. Pertanyaan kritis: untuk apa dana cadangan sebesar itu jika program utama saja penuh masalah?

Dana cadangan seharusnya untuk keadaan darurat—bukan untuk menutupi inefisiensi atau korupsi dalam program. Jika BGN memaksimalkan anggaran utama Rp268 triliun tanpa menggunakan dana cadangan Rp67 triliun, seharusnya ada transparansi penuh: berapa yang terpakai untuk bahan makanan, berapa untuk operasional dapur, berapa untuk gaji pegawai, berapa untuk THR, dan berapa yang bocor ke kantong oknum.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, dana cadangan Rp67 triliun justru menimbulkan kecurigaan: apakah ini “dana parkir” untuk kepentingan tertentu? Atau buffer untuk menutupi kekurangan akibat korupsi?


CATATAN REDAKSI:

Wartajiwa.com mencatat bahwa klaim penghematan Rp5 triliun dari libur Lebaran 11 hari tidak masuk akal secara matematis. Dengan anggaran MBG rata-rata Rp1 triliun per hari, seharusnya penghematan mencapai Rp10-11 triliun—bukan hanya Rp5 triliun. Selisih Rp5-6 triliun ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi anggaran dan kemana uang rakyat mengalir.

Pegawai SPPG yang memamerkan THR di media sosial semakin memperparah citra program yang sudah buruk. THR dari uang rakyat untuk pegawai program yang penuh kontroversi—21.254 korban keracunan, dugaan korupsi, makanan tidak layak—adalah ketidakadilan yang mencolok.

Redaksi mendesak pemerintah untuk: (1) Transparan tentang rincian anggaran MBG selama libur Lebaran—kemana sisa Rp6 triliun?, (2) Audit total seluruh SPPG termasuk pembayaran THR pegawai, (3) Evaluasi menyeluruh program MBG, bukan sekadar “efisiensi belanja”, (4) Tindak tegas pelaku korupsi dengan sanksi pidana, (5) Moratorium program jika tidak bisa diperbaiki secara fundamental.

Program yang telah menyerap Rp36,6 triliun (Februari 2026) dan menimbulkan 21.254 korban keracunan tidak pantas mendapat kelonggaran. Libur Lebaran adalah kesempatan evaluasi yang harus dimanfaatkan—bukan sekadar kesempatan “hemat anggaran” tanpa perbaikan substansial.

Penulis: Prasvita Jatmika
Editor: M Sobirin

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *