PADANG, Wartajiwa.com – Banjir bandang dan longsor yang menerjang Sumatera sejak 21 November 2025 telah menewaskan sedikitnya 47 orang dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. Namun, fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap: bencana ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan manifestasi dari krisis ekologis akibat deforestasi masif yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Ekosistem Batang Toru—hutan tropis terakhir di Sumatera Utara—telah mengalami deforestasi yang melonjak 30 persen dalam lima tahun terakhir. Video banjir yang beredar memperlihatkan ratusan gelondongan kayu besar terseret arus, bukti nyata aktivitas penebangan hutan di kawasan hulu.
Video Gelondongan Kayu: Jejak Deforestasi yang Terabaikan
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menegaskan bahwa banjir bandang terjadi karena sumbatan di aliran sungai yang membuat volume air besar turun secara tiba-tiba. Sumbatan tersebut umumnya disebabkan tumpukan kayu dari penebangan hutan di daerah hulu.
“Dari total luasan ekosistem Batang Toru sekitar 250.000 hektar, dalam 5 tahun terakhir mengalami deforestasi yang signifikan mencapai 30 persen. Itu karena industri-industri ekstraktif tersebut,” ungkap Jaka kepada media, Rabu (26/11/2025).
Temuan WALHI melalui rekaman video lapangan dan citra satelit menunjukkan penurunan tutupan hutan yang signifikan di Ekosistem Batang Toru. Sejak 2015, hutan yang hilang diperkirakan mencapai 4.000 hingga 5.000 hektare—angka yang terus bertambah setiap tahunnya.
Yang lebih mengejutkan, salah satu perusahaan tambang emas di kawasan tersebut berencana melakukan perluasan eksploitasi dengan menebang 185.884 pohon untuk membuka lahan baru seluas 583 hektar. “Artinya, itu baru dari satu perusahaan, belum lagi dari perusahaan-perusahaan lain,” tegasnya.
Korban Berjatuhan di Tiga Provinsi
Hingga Jumat (28/11) pagi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat dampak bencana yang sangat luas. Di Sumatera Utara, 13 orang meninggal dunia dan 3 orang masih hilang, dengan 7 kabupaten/kota terdampak meliputi Tapanuli Tengah, Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Nias Selatan, dan Padangsidimpuan.
Di Sumatera Barat, angka korban terus bertambah mencapai 22 orang meninggal dunia, 12 orang hilang, dan 4 mengalami luka-luka. Sebanyak 14 kabupaten/kota terdampak, termasuk Padang, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, dan Pesisir Selatan. Di Kota Padang saja, 27.433 warga terdampak banjir, dengan Kecamatan Koto Tangah mencatat jumlah terdampak terbesar mencapai 20.983 warga.
Sementara itu, Aceh melaporkan 8 kabupaten dalam status darurat bencana, termasuk Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat.
Bencana ini juga mengakibatkan kerugian material yang sangat besar. BPBD Sumatera Barat memperkirakan nilai kerugian mencapai Rp4,9 miliar, sementara di Kabupaten Pesisir Selatan saja kerugian ditaksir mencapai Rp108 miliar. Mengingat bencana terjadi di puluhan kabupaten/kota, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
WALHI: “Ini Bencana Ekologis, Bukan Bencana Alam”
Jaka Damanik menegaskan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Sibolga-Tapanuli bukan sekadar fenomena alam, tetapi telah berubah menjadi bencana ekologis. Negara dinilai gagal mengelola lingkungan sehingga memicu krisis ekologis yang berujung pada bencana.
“Artinya bahwa negara dalam hal ini pemerintah atau pengambil kebijakan berperan besar atas bencana ekologis yang terjadi saat ini,” ujar Jaka dikutip dari laman resmi WALHI Sumut, Rabu (26/11/2025).
Jaka menambahkan bahwa banjir bandang dan longsor di Sibolga-Tapanuli bukan pertama kali terjadi. Bencana serupa kerap muncul setiap tahun, terutama saat musim hujan. Berdasarkan kajian risiko bencana nasional 2022-2026, wilayah yang saat ini terdampak bencana masuk kategori risiko tinggi banjir bandang dan tanah longsor.
“Banjir bandang terjadi karena adanya sumbatan di aliran sungai yang membuat volume air besar turun secara tiba-tiba. Sumbatan tersebut umumnya disebabkan tumpukan kayu yang berasal dari penebangan hutan di daerah hulu,” jelas Jaka dalam program NTV Today.
Izin Perusahaan: Legal, Namun Merusak
Yang memprihatinkan, laju deforestasi di Batang Toru sulit dibendung karena perusahaan beroperasi dengan dasar izin pemerintah. Perluasan izin justru membuka peluang deforestasi lebih besar, sementara perubahan status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain turut mempermudah perusahaan melakukan penebangan secara legal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, mengakui bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan pada DLHK Sumut. Namun, ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah maupun akan dikeluarkan.
“Secara ekologi, menurunnya tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kapasitas kawasan dalam menahan air. Maka izin-izin baru harus ditinjau lebih ketat,” katanya kepada media, Rabu (26/11/2025).
DLHK Sumut memastikan akan memperkuat kajian teknis dan rekomendasi dalam setiap proses evaluasi izin, sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan di Sumatera Utara.
Gubernur Bobby: “Nanti Kita Lihat”
Respons pemerintah terhadap temuan gelondongan kayu dalam banjir bandang menuai kritik. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, ketika ditanya soal banyaknya gelondongan kayu yang terbawa arus di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga, hanya menjawab singkat: “Ya nanti kita lihat ya.”
Menurut Bobby, saat ini fokus mereka adalah mengevakuasi warga terdampak dan mempercepat pengiriman logistik. “Yang pasti untuk saat ini kita fokusnya untuk evakuasi warga dan juga mempercepat logistik untuk kebutuhan warga, baik kebutuhan makan, kebutuhan hari-harinya seperti anak bayi butuh pampers,” ujarnya di Lanud Soewondo Medan, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan ini menuai kekecewaan dari aktivis lingkungan yang menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani akar masalah bencana.
Pola Berulang: Banjir Mandailing Natal 2018, Sentani 2019, Manado 2023, Jabodetabekjur 2025
Bencana ekologis akibat deforestasi di Sumatera bukanlah yang pertama kali. Pola yang sama telah berulang di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Banjir di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2018 diakibatkan kerusakan hutan di Sungai Aek Sibontar. Banjir bandang di Sentani, Jayapura pada 2019 disebabkan deforestasi di Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Banjir di Manado pada 2023 dipicu deforestasi pada kawasan hutan di sekitar Danau Tondano. Dan yang terbaru, banjir di kawasan Jabodetabekjur pada awal Maret 2025 juga dipicu oleh deforestasi akibat alih fungsi hutan menjadi kawasan pertanian dan pemukiman.
Data menunjukkan bahwa hutan di kawasan DAS Ciliwung pada 2010 adalah 15 ribu hektar, sementara akibat kerusakan hutan tinggal 8 ribu hektar pada 2022. Berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyempitan DAS pada kawasan hilir mengakibatkan banjir berulang di wilayah Jabodetabekjur.
Desakan WALHI: Evaluasi Izin dan Hentikan Ekspansi
Menghadapi situasi yang disebut Jaka sebagai “nasi sudah menjadi bubur”, WALHI Sumut mendesak tiga hal mendesak kepada pemerintah:
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas perluasan lahan oleh perusahaan yang berpotensi menambah kerusakan hutan. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang aktivitasnya terbukti membutuhkan penebangan dalam jumlah besar. Ketiga, meninjau ulang kebijakan perubahan status kawasan hutan yang dianggap terlalu mudah diberikan dan berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
“Pertama, bagi pemerintah agar dievaluasi izin-izin perusahaan yang bergerak di ekosistem Batang Toru, dievaluasi, minimal jangan diperluas (deforestasi),” ujar Jaka.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus bijak dalam memberikan izin agar tidak memicu konflik agraria dan perampasan lahan di wilayah ekosistem tersebut.
Jaka menekankan, solusi jangka panjang untuk mengurangi intensitas banjir bandang adalah dengan mengubah perspektif kebijakan. “Sekarang kan logikanya logika ekonomi, ya. Tapi kita lihat aspek lingkungan itu masih kurang. Nah, kita berharap kebijakan-kebijakan yang pro lingkungan itu dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumut: “Evaluasi Kerusakan Lingkungan”
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Salman Alfarisi, Lc., MA, juga mendesak penanganan cepat dan evaluasi kerusakan lingkungan. “Sumatera Utara berduka,” ujarnya dengan suara penuh empati kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Salman menegaskan perlunya evaluasi total atas upaya mitigasi bencana yang selama ini dinilai belum maksimal. “Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh segala kerja-kerja antisipatif dari mulai edukasi kebencanaan kepada masyarakat, penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan kelestarian hutan secara tegas dan lebih serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tragedi ini bukan hanya urusan pengungsian, logistik, dan pemulihan fisik, tetapi juga peringatan keras atas akibat kelalaian menjaga lingkungan. “Musibah ini menjadi momentum refleksi penting agar pembangunan dan kepentingan ekonomi tidak lagi mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian alam. Sumatera Utara sedang terluka, dan penyembuhan membutuhkan tanggung jawab bersama,” katanya.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Bencana ini menyisakan sejumlah pertanyaan kritis: Mengapa pemerintah terus memberikan izin eksploitasi hutan di kawasan rawan bencana? Siapa yang bertanggung jawab atas 47 nyawa yang melayang dan puluhan ribu warga yang kehilangan tempat tinggal? Dan yang paling penting, kapan pemerintah akan menghentikan logika ekonomi yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat?
WALHI menegaskan bahwa penanganan banjir tidak bisa hanya terfokus pada mitigasi di hilir, melainkan harus dimulai dari pemulihan ekosistem hulu serta pembenahan tata kelola ruang dan perizinan yang selama ini abai terhadap risiko bencana.
Fakta bahwa bencana serupa berulang setiap tahun di lokasi yang sama membuktikan kegagalan sistemik dalam mitigasi bencana. Peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG seolah hanya menjadi angin lalu tanpa eksekusi mitigasi di lapangan. Jembatan yang putus dan jalan yang terban hari ini adalah bukti bahwa perbaikan infrastruktur pascabencana sebelumnya tidak dibarengi dengan penguatan standar ketahanan bencana.
Rakyat membutuhkan negara hadir sebelum air bah menerjang—dalam bentuk tanggul yang kokoh, drainase yang berfungsi, tata ruang yang disiplin, dan yang terpenting, hutan yang utuh sebagai benteng alami penahan bencana. Bukan negara yang baru hadir setelah kejadian, membawa perahu karet dan nasi bungkus, sementara hutan terus dibabat atas nama pembangunan ekonomi.
CATATAN REDAKSI:
Artikel ini disusun berdasarkan sumber kredibel termasuk laporan resmi WALHI Sumatera Utara (26 November 2025), keterangan BNPB dan BPBD Sumut-Sumbar (28 November 2025), pernyataan DLHK Sumut (26 November 2025), data dari berbagai portal berita online lainnya.
Warta Jiwa berkomitmen mewartakan dengan jiwa, menyajikan berita yang objektif, kritis, dan berpihak pada masyarakat. Bencana yang menewaskan 47 orang dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi ini bukan takdir alam—ini adalah hasil dari kebijakan pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Video gelondongan kayu yang terseret arus banjir adalah bukti telanjang bahwa hutan terus dibabat, izin terus diberikan, dan peringatan aktivis lingkungan terus diabaikan. Kami menghormati upaya tim tanggap darurat, namun pertanyaan fundamental harus dijawab: mengapa negara membiarkan deforestasi 30 persen di Batang Toru dalam lima tahun? Mengapa perusahaan masih diizinkan menebang 185.884 pohon di kawasan rawan bencana? Rakyat berhak mendapat jawaban dan pertanggungjawaban, bukan hanya evakuasi dan nasi bungkus setiap tahun ketika bencana datang lagi. Keadilan ekologis adalah prasyarat keadilan sosial—tanpa hutan yang lestari, tidak ada masa depan yang aman bagi rakyat Sumatera.
Penulis: Vincencius Vino
Editor: Atma Guritno




