Vatikan, Wartajiwa.com – Vatikan, melalui Menteri Luar Negerinya Kardinal Pietro Parolin, secara resmi menolak undangan Presiden AS Donald Trump untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP) pada 18 Februari 2026. Alasannya tegas: penanganan krisis internasional seharusnya tetap berada di bawah koordinasi PBB, bukan melalui dewan baru yang dipimpin oleh seorang kepala negara.
“Salah satu kekhawatiran adalah bahwa di tingkat internasional, PBB-lah yang seharusnya mengelola situasi krisis ini,” ujar Kardinal Parolin. Vatikan menegaskan bahwa mereka merasa “bingung” terhadap beberapa poin rencana BoP dan mempertanyakan posisi organisasi tersebut yang berpotensi berada di atas PBB.
Penolakan Vatikan ini sangat kontras dengan keputusan Indonesia yang justru bergabung sebagai anggota BoP dengan kontribusi fantastis Rp16,7 triliun. Yang lebih ironis, Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—bergabung dengan inisiatif yang didominasi kepentingan AS-Israel, sementara Vatikan—pusat Gereja Katolik dunia—justru menolak karena menilai BoP tidak independen dan berpotensi melanggar tatanan multilateral yang dijunjung tinggi komunitas internasional.
Pertanyaan mendasar muncul: apakah Presiden Prabowo Subianto benar-benar memahami amanat UUD 1945 yang mengharuskan Indonesia menolak segala bentuk penjajahan?
Alasan Vatikan dan 15 Negara Eropa Menolak BoP Trump
Vatikan bukan satu-satunya yang menolak undangan Trump. Setidaknya 15 negara, sebagian besar negara maju Eropa, telah menyatakan sikap tegas menolak bergabung dengan BoP karena berbagai alasan prinsipil.
Prancis menilai struktur kepemimpinan BoP memiliki kekuasaan yang terlalu luas, dengan pemimpin dewan memiliki wewenang mutlak untuk menyetujui partisipasi anggota, memilih pengganti sendiri, hingga memveto keputusan mayoritas. Spanyol menolak karena BoP tidak melibatkan perwakilan Otoritas Palestina, menimbulkan pertanyaan soal inklusivitas dan legitimasi.
Inggris, Jerman, Belgia tegas menolak karena dianggap berisiko menciptakan struktur tandingan yang menggeser legitimasi PBB. Austria menganggap BoP sebagai struktur paralel yang tidak diperlukan dan hanya akan tumpang tindih dengan badan dunia yang sudah ada.
Negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, Finlandia, dan Slovenia menilai BoP tidak sejalan dengan prinsip kerja sama multilateral dan hukum internasional yang mereka junjung tinggi. Kroasia, Slovakia, Irlandia juga memilih tidak bergabung untuk saat ini karena ruang lingkup dan mandat BoP masih belum jelas.
Italia dan Uni Eropa menyatakan tidak akan bergabung sebagai anggota, namun akan bertindak sebagai entitas pengamat. Bahkan Vatikan menolak menjadi pengamat karena sifat khususnya sebagai negara yang berbeda dengan negara-negara lainnya.
Yang menarik, negara-negara yang menolak ini adalah negara-negara dengan tradisi demokrasi yang kuat, komitmen pada hukum internasional, dan independensi kebijakan luar negeri. Mereka memilih prinsip di atas pragmatisme, tatanan multilateral di atas kepentingan bilateral jangka pendek.
Anomali Indonesia: Setor Rp16,7 Triliun untuk “Uang Keamanan”
Kontras dengan sikap negara-negara tersebut, Indonesia justru menjadi salah satu dari 28 negara yang bergabung dengan BoP. Presiden Prabowo menandatangani piagam pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss, dengan komitmen kontribusi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun.
Indonesia bahkan ditunjuk sebagai Deputi Komandan (Wakil Komandan) BoP dan berkomitmen mengirimkan hingga 8.000 personel pasukan perdamaian ke Gaza. Pemerintah membingkai keputusan ini sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap Palestina dan implementasi politik luar negeri bebas aktif.
Namun, kritik tajam mengalir dari berbagai kalangan. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menilai keputusan ini tidak masuk akal dan pemborosan, serta bertentangan dengan amanat Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
Hadza Min Fadli Robby, Associate Professor dari Universitas Islam Indonesia, menilai keputusan Prabowo didorong oleh mentalitas “anak baru yang ingin diterima di pergaulan elit.” Ia menganalogikan iuran Rp16,7 triliun tersebut sebagai “uang keamanan” kepada “preman pasar” (Amerika Serikat) agar lapak dagangan Indonesia tidak diganggu.
Yang lebih fundamental, BoP tidak punya kerangka perdamaian yang jelas, justru memperkuat dominasi AS dan Israel atas Palestina, dan bertentangan dengan resolusi-resolusi PBB. Palestina bahkan tidak diikutsertakan dalam BoP—padahal Gaza adalah bagian dari tanah Palestina. Sementara itu, Israel secara resmi bergabung pada 11 Februari 2026.
Vatikan: Independensi dan Netralitas
Penolakan Vatikan menjadi pelajaran penting tentang bagaimana sebuah entitas kecil namun berpengaruh menjaga independensi dan prinsip-prinsipnya. Kardinal Parolin menekankan bahwa Vatikan memiliki “sifat yang khusus, tidak seperti negara-negara lainnya,” sehingga tidak tepat untuk bergabung dalam inisiatif yang dipimpin secara eksklusif oleh satu kepala negara.
Kekhawatiran utama Vatikan adalah bahwa BoP berpotensi berada di atas PBB, menciptakan tatanan paralel yang melemahkan sistem multilateral yang selama ini menjadi landasan kerja sama internasional. Vatikan percaya bahwa konflik global harus diselesaikan melalui mekanisme PBB yang inklusif dan berbasis konsensus, bukan melalui dewan yang diketuai oleh Trump secara tidak terbatas.
Pemerintah AS menyayangkan sikap Vatikan dan menyatakan bahwa “perdamaian seharusnya tidak bersifat partisan, politis, atau kontroversial.” Namun, pernyataan ini justru mengonfirmasi bahwa BoP memang bersifat politis—jika tidak, mengapa begitu banyak negara yang mempertanyakan independensi dan netralitasnya?
Paus Leo XIV, Paus pertama dari AS yang dikenal sebagai kritikus beberapa kebijakan Trump, telah menjadikan upaya perdamaian sebagai bagian sentral dari kepausannya dan menekankan pentingnya PBB dalam menangani konflik global. Penolakan Vatikan terhadap BoP adalah konsistensi dari prinsip ini.
Pengkhianatan Terhadap Palestina dan Amanat UUD 1945
Ironi terbesar dari keputusan Indonesia bergabung dengan BoP adalah bahwa hal ini justru bertentangan dengan amanat konstitusi yang seharusnya dijaga oleh Presiden Prabowo. Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Alinea keempat juga mengamanatkan: “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tiga pilar ini—kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial—tidak bisa dipisahkan.
Namun, BoP dengan jelas tidak memenuhi ketiga pilar ini. Piagam BoP yang terdiri dari 11 halaman, 8 bab, dan 13 pasal sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina. Palestina tidak diikutsertakan dalam proses. Israel, yang telah dinyatakan oleh Dewan HAM PBB pada September 2025 melakukan genosida terhadap warga Palestina, justru bergabung sebagai anggota.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahkan secara terang-terangan menyatakan pada 27 Januari 2026: “Pembentukan negara Palestina tidak akan terjadi. Saya telah menghentikannya berulang kali.” Ia juga menjanjikan kendali keamanan penuh atas wilayah Gaza tanpa rekonstruksi hingga Hamas menyerah.
Dengan bergabung ke BoP yang dipimpin AS—negara yang selama ini setia mendukung Israel dan berulang kali menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi Israel dari sanksi internasional—Indonesia justru melegitimasi struktur yang melanggengkan penjajahan atas Palestina, bukan mengakhirinya.
Pragmatisme yang Mengorbankan Prinsip
Pemerintah membela keputusan ini dengan narasi pragmatisme: lebih baik berada di dalam ruang negosiasi untuk memengaruhi proses daripada berteriak dari luar tanpa pengaruh. Namun, logika ini cacat dalam beberapa hal.
Pertama, BoP bukan forum netral. Trump sebagai ketua memiliki kekuasaan mutlak—termasuk hak veto terhadap keputusan mayoritas dan memilih penggantinya sendiri. Struktur ini sangat otoriter dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi atau kesetaraan yang dijunjung tinggi Indonesia.
Kedua, bergabung dengan BoP justru melemahkan posisi Indonesia di forum-forum multilateral lain. Indonesia saat ini memimpin Dewan HAM PBB—bagaimana bisa efektif memimpin Dewan HAM jika membebek ke Trump yang sedang menyerang sistem internasional PBB? Seperti dipertanyakan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia.
Ketiga, iuran Rp16,7 triliun adalah pemborosan luar biasa di tengah kesulitan ekonomi rakyat. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia, memperbaiki pendidikan dan kesehatan, membuka lapangan pekerjaan baru. Menggunakannya untuk “uang keamanan” kepada AS adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Keempat, bergabung dengan BoP justru membuat Indonesia terseret ke dalam blok geopolitik tertentu—tidak bebas, dan aktif memperkuat posisi pendudukan Israel. Ini bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi jati diri Indonesia.
Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri, mengingatkan: jika BoP melenceng dari tujuan perdamaian yang adil, Indonesia wajib meninggalkannya. “Bebas aktif mengharuskan kita untuk tidak menjadi antek siapa pun,” tegasnya.
Pelajaran dari Vatikan: Prinsip di Atas Kepentingan Jangka Pendek
Penolakan Vatikan terhadap BoP memberikan pelajaran penting bagi Indonesia tentang bagaimana menjaga independensi dan prinsip konstitusi. Vatikan, meski kecil dan tidak memiliki kekuatan militer atau ekonomi yang besar, berani menolak undangan dari negara adidaya karena yakin bahwa prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi tidak boleh ditawar demi kepentingan pragmatis jangka pendek.
Sikap 15 negara Eropa yang menolak bergabung juga menunjukkan bahwa komitmen pada hukum internasional, multilateralisme, dan keadilan bukanlah retorika kosong. Mereka menolak struktur yang berpotensi melemahkan PBB, meski mungkin kehilangan akses pada “meja negosiasi” yang dijanjikan.
Sementara itu, Indonesia—negara dengan sejarah panjang sebagai pemimpin Gerakan Non-Blok, tuan rumah Konferensi Asia-Afrika 1955, dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina sejak 1945—justru memilih pragmatisme yang mengorbankan prinsip konstitusi.
Bung Karno pada 1962 menegaskan: “Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel.” Sikap ini menjadi landasan konsisten diplomasi Indonesia sejak masa awal kemerdekaan.
Namun, dengan bergabung ke BoP yang tidak melibatkan Palestina, melegitimasi dominasi AS-Israel, dan berpotensi melanggengkan pendudukan, Indonesia telah mengkhianati warisan Bung Karno dan amanat UUD 1945.
Kesimpulan: Kegagalan Pemahaman Konstitusi
Penolakan Vatikan terhadap BoP—sementara Indonesia justru bergabung dengan kontribusi Rp16,7 triliun—adalah cermin dari kegagalan kepemimpinan Presiden Prabowo dalam memahami dan mengimplementasikan amanat UUD 1945.
Vatikan, entitas kecil tanpa kekuatan militer, berani menjaga prinsip independensi dan komitmen pada multilateralisme. Sementara Indonesia, negara besar dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan sejarah panjang sebagai pemimpin anti-kolonialisme, justru memilih tunduk pada kepentingan AS demi “kursi di meja negosiasi.”
Ini bukan pragmatisme yang cerdas. Ini adalah kegagalan fundamental dalam memahami bahwa prinsip konstitusi—penolakan terhadap penjajahan, komitmen pada kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan—tidak boleh ditawar dengan dalih apapun.
Jika Vatikan bisa menolak BoP karena prinsip, mengapa Indonesia tidak? Jika 15 negara Eropa bisa menolak karena komitmen pada hukum internasional, mengapa Indonesia tidak? Jika Palestina sendiri tidak diikutsertakan dalam BoP, bagaimana Indonesia bisa mengklaim bahwa bergabung adalah bentuk dukungan terhadap Palestina?
Presiden Prabowo telah gagal menjaga amanat konstitusi. Dan kegagalan ini akan tercatat dalam sejarah sebagai pengkhianatan terhadap warisan para pendiri bangsa dan perjuangan rakyat Palestina yang selama ini didukung Indonesia.
CATATAN REDAKSI: Berhenti Menjadi Pengikut Demi Pragmatisme Sesaat
Wartajiwa.com mencatat bahwa penolakan Vatikan terhadap Board of Peace (BoP) bentukan Trump—sementara Indonesia justru bergabung dengan kontribusi Rp16,7 triliun—menunjukkan ironi mendalam tentang pemahaman konstitusi dan prinsip independensi. Vatikan, entitas kecil tanpa kekuatan militer, berani menjaga prinsip independensi dan komitmen pada multilateralisme. Indonesia, negara besar dengan populasi Muslim terbesar, justru memilih pragmatisme yang mengorbankan amanat UUD 1945.
BoP tidak memiliki kerangka perdamaian yang jelas, tidak melibatkan Palestina, melegitimasi dominasi AS-Israel, dan bertentangan dengan resolusi-resolusi PBB. Keputusan Indonesia bergabung justru melanggar Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan, serta mengkhianati warisan Bung Karno yang menegaskan bahwa Indonesia harus menentang penjajahan Israel atas Palestina.
Redaksi mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kembali keputusan ini dan mempertimbangkan untuk keluar dari BoP jika terbukti tidak sejalan dengan kepentingan Palestina dan amanat konstitusi. Indonesia seharusnya menjadi pemimpin dalam upaya perdamaian yang adil, bukan pengikut inisiatif yang didominasi kepentingan negara adidaya. Prinsip konstitusi tidak boleh ditawar dengan dalih pragmatisme atau akses pada “meja negosiasi” yang bias.
Penulis: Vincencius Vino
Editor: Setiawan Ade








