
Putusan dismissal ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara pilkada, apakah akan masuk tahap pembuktian atau dihentikan. Dari total kepala daerah terpilih, tercatat 297 gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.
Kemendagri memperkirakan pelantikan dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, akan melakukan koordinasi lebih lanjut melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih.
Dibaca: 53