Mewartakan dengan Jiwa

Tito Karnavian Luruskan Polemik Status Ibu Kota: Jakarta Masih Pusat Pemerintahan Hingga Terbit Perpres

img 20240627 wa0049
Jakarta (oleh: Jeremy Bona)
img 20240627 wa0053
Jakarta (oleh: Jeremy Bona)

Putusan dismissal ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara pilkada, apakah akan masuk tahap pembuktian atau dihentikan. Dari total kepala daerah terpilih, tercatat 297 gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.

Kemendagri memperkirakan pelantikan dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, akan melakukan koordinasi lebih lanjut melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih.

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *