Mewartakan dengan Jiwa

Revisi KUHAP: DPR Lupa Siapa yang Seharusnya Dilindungi

Draft RKUHAP, rapat paripurna pengesahan Revisi KUHAP 18 November 2025
Dokumentasi Wartajiwa

WARTAJIWA.COM – Pada Selasa 18 November 2025, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju” ketika dimintai persetujuan. Tidak ada penolakan. Tidak ada dissenting opinion. Seolah-olah revisi KUHAP adalah produk legislasi sempurna yang tidak memiliki cacat sedikitpun.

Realitasnya? Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai revisi KUHAP yang disepakati tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan berpotensi memperkuat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan pidana. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan menyatakan Rapat Panja RUU KUHAP telah salah mencatut nama organisasi masyarakat sipil dalam perubahan pasal—praktik manipulasi partisipasi publik yang tidak pantas dilakukan lembaga wakil rakyat.

Revisi KUHAP ini bukan sekadar pembaruan teknis hukum acara pidana. Ini adalah perluasan sistematis kewenangan aparat penegak hukum—khususnya kepolisian—tanpa pengawasan memadai, yang akan mengancam kebebasan sipil setiap warga negara Indonesia.

Ditangkap, Ditahan, Tanpa Izin Hakim: Mimpi Buruk yang Jadi Kenyataan

Salah satu masalah paling mendasar dalam revisi KUHAP adalah lemahnya kontrol yudisial terhadap upaya paksa. Pasal 89 RUU KUHAP tentang syarat penangkapan tidak menjelaskan penangkapan harus berdasarkan izin pengadilan—padahal seharusnya izin penangkapan harus dari pengadilan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Pasal 90 ayat (2) RUU KUHAP memungkinkan penangkapan dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada “keadaan tertentu”. Dengan penormaan yang sangat karet seperti ini, tidak ada jaminan bahwa pembatasan waktu akan benar-benar ditegakkan di lapangan. Pasal 5 RUU KUHAP bahkan memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan dilakukan pada tahap penyelidikan—padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi.

Bayangkan: Anda bisa ditangkap, ditahan, dan digeledah rumahnya hanya berdasarkan dugaan—bahkan sebelum ada kepastian bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Ini bukan hukum yang melindungi warga negara. Ini adalah hukum yang melindungi kekuasaan aparat.

Komisi III DPR, melalui Ketua Habiburokhman, membantah tudingan ini dengan menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, dan penahanan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Namun, peneliti ICJR Iftitahsari menegaskan bahwa dua hari pembahasan terakhir tidak menghasilkan perubahan signifikan dari masalah-masalah yang disuarakan sejak Juli 2025, dan demonstrasi besar akhir Agustus 2025 telah menunjukkan bahwa praktik serampangan dalam penangkapan dan penahanan masih terjadi.

Polisi Jadi Raja: Koordinasi atau Subordinasi?

Revisi KUHAP menempatkan metode penyelidikan seperti operasi undercover buy dan controlled delivery—yang semula hanya untuk kasus narkotika—dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya.

Sementara itu, aturan tentang koordinasi penyidikan yang menempatkan Polri sebagai koordinator utama menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya subordinasi lembaga penyidik lain—termasuk KPK—di bawah kepolisian. Ini adalah kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang independen.

“Restorative Justice” atau Pemerasan Terlegitimasi?

Revisi KUHAP mengatur mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diklaim sebagai pendekatan progresif untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Namun, ICJR mencatat bahwa pengaturan restorative justice dalam Pasal 78-83 RUU KUHAP keliru mengira restorative justice merupakan penghentian perkara di luar persidangan (diversi)—padahal keduanya adalah hal yang berbeda.

Yang lebih berbahaya, mekanisme restorative justice yang minim pengawasan ini berpotensi disalahgunakan menjadi alat pemerasan terlegitimasi. Bayangkan: aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang dapat memaksa korban untuk “berdamai” dengan dalih restorative justice. Korban yang menolak bisa dianggap tidak kooperatif. Ini bukan keadilan restoratif—ini adalah viktimisasi ganda yang dilegitimasi undang-undang.

Disabilitas Diabaikan, Privasi Dilanggar

Meskipun DPR mengklaim revisi KUHAP memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, faktanya tidak ada kewajiban konkret untuk menyediakan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Ini membuat proses hukum berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip equal access to justice.

Sementara itu, Habiburokhman mengklaim bahwa semua bentuk pemblokiran harus mendapat izin hakim (Pasal 140 ayat 2) dan semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 44). Namun, fakta bahwa Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial menunjukkan bahwa legitimasi prosedural revisi KUHAP sangat dipertanyakan.

Proses Tertutup, Partisipasi Publik Dipalsukan

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyatakan bahwa sejak Mei 2025, proses pembahasan KUHAP tidak dilandasi partisipasi publik yang bermakna. ICJR menemukan bahwa masukan organisasi masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat panja tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi signifikan dengan masukan yang sebenarnya disampaikan. Organisasi seperti YLBHI, LBHM, IJRS, Lokataru Foundation, LBH APIK, Koalisi Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen dilaporkan dicatut namanya.

Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menyusun draf tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap draf resmi versi DPR dan pemerintah, dengan menilai revisi DPR cenderung otoriter, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan efektif, dan mengecilkan peran warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi kritik ini, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa laporan ke MKD tidak akan memengaruhi rencana pengesahan, dan jika tidak setuju dengan isinya, masyarakat bisa mengajukan judicial review. Pernyataan ini mencerminkan arogansi: seolah-olah judicial review adalah solusi sempurna untuk produk legislasi yang cacat prosedur dan substansi. Padahal, mencegah lahirnya undang-undang buruk jauh lebih baik daripada membiarkannya disahkan lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi—proses yang memakan waktu, biaya, dan energi rakyat.


Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber kredibel termasuk Kompas.com, Republika, Liputan6, Tempo.co, Tirto.id, Bloomberg Technoz, Detik, serta dokumentasi lengkap dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.

Revisi KUHAP yang disahkan 18 November 2025 adalah cerminan kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Ketika sebuah undang-undang acara pidana justru memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai, yang diuntungkan bukan rakyat—melainkan mereka yang berkuasa.

Habiburokhman dan Komisi III DPR boleh saja mengklaim bahwa semua upaya paksa memerlukan izin pengadilan dan revisi KUHAP memperkuat hak tersangka. Namun, fakta bahwa organisasi masyarakat sipil dicatut namanya dalam proses pembahasan, fakta bahwa kritik substantif diabaikan, dan fakta bahwa pengesahan dilakukan dengan sangat terburu-buru menunjukkan bahwa revisi KUHAP ini bukan untuk kepentingan rakyat—melainkan untuk kepentingan kekuasaan.

Kami mendukung masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan organisasi hak asasi manusia untuk segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Jangan biarkan undang-undang yang mengancam kebebasan sipil ini berlaku tanpa perlawanan. Karena ketika hukum tidak lagi melindungi rakyat, melainkan melindungi kekuasaan, maka yang tersisa hanyalah tirani yang terlegitimasi.

Penulis: Tim Redaksi WartaJiwa.com
Editor: Vincencius Vino

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *