Mewartakan dengan Jiwa

Rencana Redenominasi Rupiah Purbaya: Solusi Efisiensi atau Kebijakan Kosmetik?

purbaya
Dokumentasi Wartajiwa

JAKARTA, Warta Jiwa – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengejutkan publik dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029. Kebijakan yang akan mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini ditargetkan rampung pada 2027—namun menuai gelombang kritik dari para ekonom yang menilainya sebagai “symbolic policy” yang tidak menyentuh akar persoalan ekonomi nasional. Di tengah nilai tukar rupiah yang masih bergejolak dan tantangan ekonomi yang mendesak, apakah ini waktu yang tepat untuk sekadar “merapikan angka”?

Apa Itu Redenominasi?

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli. Misalnya, uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, tapi nilainya tetap sama. Ini berbeda dengan sanering yang memotong nilai uang secara riil.

Menurut Bank Indonesia, redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi stabil dan bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan akuntansi, serta meningkatkan kredibilitas mata uang di kancah internasional.

Rencana Purbaya: Target 2027

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditandatangani 10 Oktober 2025, Purbaya menetapkan RUU Redenominasi sebagai salah satu dari empat RUU prioritas Kemenkeu.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi PMK tersebut yang diundangkan 3 November 2025.

Purbaya menegaskan bahwa redenominasi diperlukan untuk “meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional” sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Namun, saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya pada Senin (10/11/2025), Purbaya justru melempar tanggung jawab ke Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Nggak tahun depan, saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ujar Purbaya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya: jika ini urusan BI, mengapa Kemenkeu yang memasukkannya dalam PMK dan menetapkan target 2027?

Argumen Pendukung: Efisiensi dan Kredibilitas

Pemerintah dan beberapa ekonom menyebutkan sejumlah manfaat redenominasi:

1. Efisiensi Transaksi
Mengurangi angka nol akan mempermudah pencatatan, transaksi digital, dan sistem pembayaran. Software kasir dan perbankan tidak perlu mengelola angka yang terlalu besar.

2. Kredibilitas Internasional
Nominal mata uang yang terlalu besar sering dianggap cerminan ekonomi yang kurang stabil. Penyederhanaan membuat rupiah terlihat setara dengan mata uang negara maju seperti Jepang (yen) atau Korea Selatan (won).

3. Memperkuat Persepsi Stabilitas
Redenominasi yang berhasil akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap perekonomian nasional.

Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso menyebut redenominasi sebagai “langkah strategis untuk memperkuat efisiensi transaksi dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.”

Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria juga memberikan dukungan: “Tentu sudah ada kajian yang mendalam, enggak usah dikhawatirkan. Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik.”

Kritik Keras Ekonom: “Hanya Mengubah Tampilan, Bukan Substansi”

Namun, gelombang kritik datang bertubi-tubi dari para ekonom yang menilai kebijakan ini tidak urgent dan berisiko tinggi.

Syafruddin Karimi (Ekonom Universitas Andalas):
“Redenominasi hanya mengubah angka yang tercetak di uang kertas, label harga, sistem akuntansi, dan papan pajak. Tidak mengubah daya beli, pendapatan riil, tidak menciptakan lapangan kerja, dan tidak memperkuat struktur industri. Redenominasi hanya menukar tampilan, bukan substansi.

Ia membandingkan redenominasi dengan “mengganti logo perusahaan saat keuangan merugi”—hanya kosmetik tanpa menyentuh akar masalah.

Nailul Huda (Direktur Ekonomi CELIOS):
“Kita harus mempertimbangkan baik-baik kondisi ekonomi dan keuangan negara dan masyarakat. In this economy, nampaknya masih tidak diperlukan redenominasi rupiah.

Nailul menyoroti tiga risiko besar:

  1. Biaya Ratusan Miliar: Pencetakan uang baru, perubahan sistem perbankan, dan software akuntansi membutuhkan dana sangat besar.
  2. Risiko Inflasi: Jika pemahaman masyarakat timpang, bisa terjadi pembulatan harga yang memicu inflasi. “Masyarakat di Jakarta mungkin lebih gampang, namun bagaimana di luar Jakarta?”
  3. Prioritas Salah: “Bank Indonesia tidak bisa mengandalkan redenominasi untuk memperkuat sektor moneter. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi nilai tukar rupiah terlebih dahulu sebelum kita berbicara redenominasi.”

Tauhid Ahmad (Ekonom Senior INDEF):
“Risikonya selain inflasi yang pasti terjadi ya karena kan rupiah redenominasi orang pada naikin harga. Selain itu, ada potensi rent seeker atau pihak yang mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan kebijakan.”

Kondisi Ekonomi Belum Ideal

Para ekonom menekankan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum ideal untuk redenominasi:

Nilai Tukar Tidak Stabil
Rupiah masih berkisar di atas Rp 16.000 per dolar AS dengan tekanan impor dan ekspor yang melambat. “Stabilitas rupiah saat ini masih sangat bergantung pada intervensi Bank Indonesia,” kata ekonom Achmad Nur Hidayat.

Psikologi Masyarakat
“Masyarakat Indonesia masih berorientasi pada nominal besar. Seribu rupiah dianggap ‘uang kecil’, dan perubahan menjadi ‘satu rupiah baru’ bisa menimbulkan kebingungan dalam harga pasar,” ujarnya.

Tidak Ada Urgensi
“Redenominasi dilakukan di banyak negara karena kebutuhan mendesak seperti hiperinflasi. Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi itu,” tegas Syafruddin Karimi.

Perbandingan dengan Negara Lain

Beberapa negara yang berhasil melakukan redenominasi:

Turki (2005):
Setelah persiapan 7 tahun, Turki melakukan redenominasi dalam kondisi ekonomi stabil dan kepercayaan publik tinggi.

Korea Selatan:
Melakukan redenominasi secara bertahap dengan komunikasi publik yang efektif.

Namun, keberhasilan mereka tidak bisa begitu saja ditiru Indonesia. “Kesamaan kondisi itu tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia,” kata Achmad Nur Hidayat.

Opportunity Cost: Uang untuk Hal Lebih Penting

Kritik paling tajam datang dari soal prioritas anggaran.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk menjalankan proses redenominasi adalah opportunity cost yang merampas anggaran dari program yang lebih strategis, seperti subsidi pupuk, perbaikan irigasi, atau pengembangan digitalisasi UMKM,” kata Syafruddin.

Dengan biaya redenominasi yang bisa mencapai Rp 4-5 triliun (pencetakan uang + literasi publik), pertanyaannya: apakah ini prioritas yang tepat di tengah tantangan ekonomi yang ada?

Manfaat Non-Ekonomi: Menyulitkan Koruptor?

Menariknya, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin melihat manfaat non-ekonomi yang jarang dibahas: redenominasi dapat menyulitkan koruptor yang menimbun uang tunai.

“Uang tunai yang selama ini ditimbun oleh para koruptor berpotensi kehilangan nilainya, sehingga mereka terpaksa mendorong agar uang tersebut masuk ke sistem keuangan formal.”

Namun, apakah ini cukup menjadi justifikasi utama untuk kebijakan yang membutuhkan biaya dan risiko besar?

Pertanyaan Kritis yang Harus Dijawab

Sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah harus menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis ini:

  1. Mengapa sekarang? Apa urgensi redenominasi di tengah nilai tukar yang belum stabil dan prioritas ekonomi yang lebih mendesak?
  2. Siapa yang memimpin? Jika ini urusan Bank Indonesia seperti kata Purbaya, mengapa Kemenkeu yang menetapkan target 2027?
  3. Berapa biaya total? Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pencetakan uang baru, perubahan sistem perbankan, software, dan sosialisasi masif?
  4. Bagaimana mitigasi inflasi? Apa strategi konkret mencegah pembulatan harga dan lonjakan inflasi?
  5. Apakah rakyat siap? Bagaimana memastikan literasi merata di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil?
  6. Apa prioritas sebenarnya? Apakah lebih baik fokus pada stabilisasi nilai tukar, penguatan produktivitas, atau perbaikan fundamental ekonomi?

Kesimpulan: Waktu yang Tepat atau Terburu-buru?

Redenominasi rupiah bukan kebijakan yang inherently buruk. Dalam kondisi ekonomi yang stabil, dengan persiapan matang, dan komunikasi publik yang efektif, redenominasi dapat membawa manfaat jangka panjang.

Namun, pertanyaan besarnya: apakah Indonesia saat ini berada di kondisi ideal tersebut?

Mayoritas ekonom menjawab: Belum.

Dengan nilai tukar yang masih bergejolak, target pertumbuhan 8% yang ambisius, dan tantangan ekonomi yang mendesak, fokus pemerintah seharusnya pada perbaikan fundamental—bukan sekadar “merapikan angka.”

Kini bola ada di tangan pemerintah. Apakah akan mendengarkan suara ekonom dan masyarakat, atau tetap melanjutkan rencana yang dinilai terlalu terburu-buru?

Rakyat menunggu jawaban—dan yang lebih penting, tindakan nyata yang menyentuh kehidupan mereka, bukan sekadar kosmetik mata uang.


CATATAN REDAKSI:

Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber kredibel termasuk pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kajian Bank Indonesia, dan pandangan para ekonom dari CELIOS, INDEF, LPPI, serta akademisi dari berbagai universitas terkemuka. Warta Jiwa menyajikan kedua sisi—argumen pendukung dan penolak—agar pembaca dapat menilai secara objektif.

Warta Jiwa berpandangan bahwa transparansi dan dialog publik sangat penting dalam kebijakan sebesar ini. Pemerintah tidak boleh hanya mendengar suara yang mendukung, tetapi juga mempertimbangkan secara serius kekhawatiran dan masukan dari para ekonom serta masyarakat.

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *