Kategori

[email protected]

Warta

Tito Karnavian Luruskan Polemik Status Ibu Kota: Jakarta Masih Pusat Pemerintahan Hingga Terbit Perpres

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan klarifikasi penting terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara, merespons berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI…

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan klarifikasi penting terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara, merespons berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2025, Tito menekankan bahwa perpindahan ibu kota ke IKN harus menunggu penetapan resmi melalui Peraturan Presiden.

Status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku meskipun namanya telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta. Klarifikasi ini muncul dalam konteks penentuan lokasi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 20 Februari 2025 sebagai tanggal dimulainya pelantikan kepala daerah secara bertahap, yang akan diselenggarakan di ibu kota negara.

Jadwal ini merupakan penyesuaian dari rencana awal yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Perubahan ini terjadi menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula 15 Februari 2025.

Gambar dari arsip lama tidak dapat dimuat.
Jakarta (oleh: Jeremy Bona)

Putusan dismissal ini akan menjadi penentu kelanjutan perkara pilkada, apakah akan masuk tahap pembuktian atau dihentikan. Dari total kepala daerah terpilih, tercatat 297 gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menghadapi sengketa di MK.

Kemendagri memperkirakan pelantikan dapat dilaksanakan sekitar 12 hari setelah putusan dismissal, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, akan melakukan koordinasi lebih lanjut melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI untuk memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih.