Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimplementasikan pembaruan signifikan dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan menghadirkan metode pemberitahuan yang lebih modern dan efisien. Inovasi terbaru ini menandai peralihan dari sistem konvensional berbasis surat fisik menjadi notifikasi digital melalui platform WhatsApp, yang mulai diberlakukan pada minggu ini.
Transformasi sistem ini membawa perubahan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Ketika kamera ETLE mendeteksi pelanggaran, sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi real-time ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Pendekatan ini menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan surat fisik, yang seringkali membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pengiriman dan penerimaan oleh pelanggar.
Dalam implementasinya, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran akan menerima pesan WhatsApp yang dilengkapi dengan tautan resmi ke portal http://etle-pmj.id/. Melalui platform ini, pelanggar dapat melakukan proses klarifikasi dengan memasukkan sejumlah data penting, termasuk nomor polisi kendaraan, nomor telepon yang terdaftar, kode referensi khusus, serta informasi pendukung lainnya. Setelah verifikasi data berhasil, sistem akan menghasilkan kode pembayaran denda yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban administratif.