Mewartakan dengan Jiwa

Menteri HAM Natalius Pigai: “No Comment, Titik” Soal Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

pigai nokomen
Dokumentasi Wartajiwa.com

JAKARTA, Warta Jiwa – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih bungkam total saat dimintai tanggapan terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Senin (10/11/2025).

“Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” tegas Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ketika wartawan kembali mendesak terkait sikapnya sebagai Menteri HAM terhadap isu pelanggaran HAM di masa Orde Baru, Pigai hanya tersenyum dan memilih meninggalkan lokasi, menandakan keengganannya untuk berkomentar lebih lanjut mengenai polemik tersebut.

Kontras dengan Pernyataan Tiga Minggu Lalu

Sikap “no comment” Pigai ini sangat kontras dengan pernyataannya tiga minggu sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, ketika ia memberikan respons positif atas usulan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengusulkan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

Saat itu, Pigai menyatakan: “Kalau pemberian pahlawan itu berpedoman pada pelanggaran HAM dan pembunuhan, maka semua pahlawan dan patriotik di dunia adalah orang yang pernah membunuh manusia lain.” Ia menambahkan bahwa pahlawan-pahlawan yang tidak pernah membunuh hanyalah pahlawan kebudayaan.

Perubahan sikap dari “respons positif” menjadi “no comment, titik” dalam waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan: apa yang terjadi di balik layar?

Kementrian HAM Tidak Terlibat dalam Proses Pengusulan

Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM tidak pernah terlibat dalam proses rekomendasi nama untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.

“Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak memberikan rekomendasi apa pun dalam konteks ini, dan enggan berkomentar lebih lanjut.

Komnas HAM: Gelar untuk Soeharto Cederai Fakta Sejarah

Berbeda dengan sikap Menteri HAM yang memilih diam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) justru tegas menyuarakan keberatannya.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan dalam keterangan resminya pada Selasa (11/11/2025):

“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966-1998.”

Komnas HAM menegaskan bahwa penetapan tersebut juga melukai perasaan keluarga para korban pelanggaran HAM berat.

“Penetapan Almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tegas Anis.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional ini tidak memberikan impunitas atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahannya.

Konteks: Soeharto dan Catatan Kelam HAM

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memang menuai pro dan kontra keras di masyarakat, terutama dari aktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Masa pemerintahan Soeharto (1966-1998) diwarnai oleh berbagai peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat, di antaranya:

  • Tragedi 1965-1966
  • Peristiwa Tanjung Priok 1984
  • Kasus Marsinah 1993
  • Penculikan aktivis 1997-1998
  • Tragedi Trisakti dan Semanggi 1998

Hingga kini, banyak kasus belum tuntas dan keluarga korban masih menuntut keadilan.

Pertanyaan Kritis: Mengapa Diam?

Sikap “no comment” Natalius Pigai menimbulkan beberapa pertanyaan kritis:

1. Apakah Ada Tekanan Politik? Sebagai menteri yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo—yang juga mantan menantu Soeharto—apakah Pigai merasa tidak nyaman untuk berkomentar?

2. Apakah Ini Bentuk Profesionalisme? Dengan tidak berkomentar, apakah Pigai mencoba menjaga netralitas dan tidak mencampuri domain kementerian lain?

3. Apakah Ini Strategi Menghindari Kontroversi? Dengan memilih diam, Pigai menghindari kritik dari kedua kubu—baik yang pro maupun kontra Soeharto.

4. Apakah Ada Perbedaan Pandangan Internal? Perbedaan sikap dengan Komnas HAM menunjukkan bahwa di internal pun ada ketidaksepakatan.

Reaksi Publik: Kecewa dan Mempertanyakan

Banyak aktivis HAM dan masyarakat sipil yang kecewa dengan sikap Pigai.

Mereka berharap Menteri HAM, apalagi yang pernah menjadi komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, akan lebih berani dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Sikap “no comment” dianggap sebagai bentuk ketidakberanian atau bahkan ketidakpedulian terhadap penderitaan korban pelanggaran HAM masa Orde Baru.

Penutup: Keadilan Masih Menunggu

Terlepas dari sikap diam Menteri HAM, fakta tetaplah fakta: ribuan korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru masih menunggu keadilan.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto—dengan atau tanpa komentar dari Menteri HAM—tidak akan menghapus sejarah kelam yang pernah terjadi.

Yang dibutuhkan bukan hanya “no comment”, tapi tindakan nyata untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih tergantung.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan tentang siapa yang diam atau siapa yang bicara. Keadilan adalah tentang memastikan para korban mendapat hak-hak mereka yang telah lama tertunda.

Dan itu adalah tanggung jawab Menteri HAM—baik ia berkomentar atau tidak.


CATATAN REDAKSI:

Artikel ini disusun berdasarkan sumber kredibel termasuk pernyataan resmi Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kementerian HAM Jakarta (11/11/2025), keterangan Komnas HAM oleh Ketua Anis Hidayah (11/11/2025), serta liputan dari media.

Warta Jiwa berkomitmen mewartakan dengan jiwa, menyajikan berita yang objektif dan kritis. Kami menghormati keputusan pemerintah, namun juga tidak melupakan hak-hak korban pelanggaran HAM yang masih menunggu keadilan. Sikap “no comment” dari pejabat publik—terutama Menteri HAM—dalam isu sepenting ini patut menjadi catatan dan refleksi bersama tentang makna keadilan dan keberanian moral dalam menegakkan hak asasi manusia.

Keadilan tidak bisa ditunda dengan diam. Korban dan keluarga mereka berhak mendapat jawaban, bukan “no comment”.

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *