Mewartakan dengan Jiwa

Krisis Institusi Polri: Membunuh Sipil hingga Sesama Polisi

Ilustrasi institusi Polri yang tengah disorot akibat maraknya kasus pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil.
ilustrasi wartajiwa

Jakarta, Wartajiwa.com – Institusi kepolisian Indonesia tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang mendalam. Data menunjukkan bahwa pembunuhan di luar hukum oleh anggota Polri meningkat drastis dalam tiga tahun terakhir—dari warga sipil hingga kini sesama anggota kepolisian sendiri. Yang lebih mengkhawatirkan, pola kekerasan ini terus berulang tanpa reformasi struktural yang berarti.

Amnesty International Indonesia mencatat sedikitnya 55 kasus pembunuhan di luar hukum pada 2024. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan 35 peristiwa pembunuhan dalam periode April 2024-Maret 2025, yang menelan 37 korban jiwa warga sipil. Sepanjang Januari-Juni 2025, terdapat 602 peristiwa kekerasan oleh Polri.

Kasus terbaru—Bripda Masias Siahaya yang memukul Arianto Tawakal (14) dengan helm baja hingga tewas di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026, dan Bripda Dirja Pratama (19) yang meninggal diduga dianiaya senior di barak Polda Sulsel—menjadi bukti bahwa budaya kekerasan tidak hanya diarahkan ke luar, tetapi juga ke dalam tubuh institusi itu sendiri.

Tiga Tahun Berdarah: Menolak Lupa Kasus Gamma, Affan, dan Arianto Tawakal

Kasus Gamma Firmannanda Rusta (13), bocah yang tewas diduga dianiaya polisi di Semarang pada Juni 2024, menjadi salah satu kasus yang mencuat ke publik. Polisi mengklaim Gamma terlibat konvoi dan menjatuhkan diri dari jembatan saat bertemu aparat, namun keterangan ini dibantah saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada tawuran di lokasi kejadian.

Tragedi Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 memicu gelombang protes masif di 76 kota. Pengemudi ojek online berusia 21 tahun ini tewas dilindas kendaraan taktis Brimob—bahkan dua kali lindasan: pertama saat Affan terjatuh, kemudian setelah berhenti tujuh detik, kendaraan melaju kembali dan melindas untuk kedua kali. Kapolri meminta maaf, namun pengemudi rantis hanya didemosi selama tujuh tahun, komandan dipecat tanpa proses pidana yang memadai.

Kasus terbaru, Arianto Tawakal (14), siswa MTsN di Tual, tewas setelah Bripda Masias Siahaya memukul kepalanya dengan helm baja pada Kamis subuh (19/2/2026). Arianto baru saja menunaikan salat subuh dan berboncengan motor dengan kakaknya, Nasri Karim (15), ketika dihentikan tanpa alasan jelas. Pukulan helm tersebut membuat Arianto terjatuh, terseret beberapa meter di aspal, dan dinyatakan meninggal pukul 13.00 WIT.

Keluarga korban membantah keras narasi polisi yang menuduh kedua remaja melakukan balap liar. “Jalanan sedang menurun, jadi motor memang melaju lebih cepat secara alami,” tegas Nasri. Ayah Arianto, Rijik Tawakal, bahkan mengungkap bahwa Arianto dievakuasi seperti binatang dan di rumah sakit diklaim “keserempet mobil”—upaya yang jelas untuk menutupi fakta.

Pola Klise Aparat: Dalih Tawuran dan Balap Liar yang Selalu Terbantahkan

Ketiga kasus ini menunjukkan pola yang sama: polisi memberikan alasan yang dibuat-buat—tawuran, balap liar, perlawanan—untuk membenarkan kekerasan yang berujung kematian. Namun, kesaksian warga, rekaman CCTV, dan investigasi independen selalu membantah narasi resmi tersebut.

Dalam 55 kasus pembunuhan sepanjang 2024, sebagian besar korban diberi label “pencuri sawit”, “pelaku tawuran”, “perlawanan saat penangkapan”—justifikasi yang kerap kali tidak terbukti. Seperti kasus Beni yang ditembak mati Brimob saat diduga mencuri sawit di Bangka Belitung, atau siswa SMK di Semarang yang ditembak Aipda RZ dengan alasan “mencoba melerai tawuran” yang tidak pernah terjadi.

Amnesty International menegaskan bahwa kegagalan akuntabilitas dan keadilan atas pembunuhan di luar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hak untuk hidup, yang dilindungi Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah dirampas berulang kali tanpa konsekuensi berarti bagi pelaku.

Budaya Toksik Berujung Maut: Misteri Tewasnya Bripda Dirja Pratama

Yang lebih mengejutkan, budaya kekerasan kini merambah ke dalam tubuh institusi. Bripda Dirja Pratama (19), bintara muda yang baru lulus pendidikan Bintara Polri pada 2025, ditemukan meninggal di barak Ditsamapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026). Keluarga korban menduga kematian akibat penganiayaan oleh senior, setelah melihat darah keluar dari mulut korban.

Ayah Dirja, Aipda Muhammad Jabir, mengungkap bahwa anaknya masih sempat menelepon ibunya pada subuh hari, hanya beberapa jam sebelum ditemukan meninggal. “Anak ini baik, tidak pernah mengeluh sakit. Kami meminta penyebab kematiannya diungkap jelas,” ujarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel memeriksa enam anggota polisi terkait kematian ini—terdiri dari rekan seangkatan hingga senior korban di barak. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan final apakah Dirja benar-benar menjadi korban pengeroyokan atau faktor lain.

Kasus ini menunjukkan bahwa budaya kekerasan yang selama ini diarahkan ke warga sipil kini berbalik menganiaya sesama anggota. Jika institusi tidak mampu melindungi anggotanya sendiri dari kekerasan internal, bagaimana mungkin publik bisa mempercayai mereka untuk menjaga keamanan masyarakat?

Janji Manis dan Permintaan Maaf Tanpa Akuntabilitas Hukum

Respons pemerintah terhadap kasus-kasus pembunuhan ini hampir selalu sama: permintaan maaf, janji investigasi transparan, dan sanksi administratif yang ringan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo berulang kali meminta maaf—untuk kasus Affan, untuk kasus Arianto—namun tidak ada perubahan struktural yang mencegah kasus serupa terulang.

Untuk kasus Affan, pengemudi rantis hanya didemosi selama tujuh tahun. Komandan dipecat dari kepolisian tanpa proses pidana. Lima anggota Brimob lainnya yang berada di kendaraan hanya diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.

Untuk kasus Arianto, Bripda Masias Siahaya memang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara dan akan dipecat. Kapolda Maluku menyampaikan permohonan maaf dan menjanjikan proses hukum yang cepat dan transparan. Namun, publik telah terlalu sering mendengar janji serupa tanpa melihat penegakan hukum yang tegas.

Yusril Ihza Mahendra, Menko Polhukam, mengecam tindakan Bripda MS sebagai “di luar perikemanusiaan” dan menegaskan bahwa pelaku harus diadili. Namun, pernyataan keras tanpa reformasi sistemik hanya akan menjadi retorika kosong.

Mengapa Impunitas Aparat Terus Dilanggengkan?

Data dari KontraS dan Amnesty International menunjukkan bahwa pola pembunuhan di luar hukum bersifat sistemik, bukan sekadar tindakan oknum. Dalam 35 peristiwa pembunuhan periode April 2024-Maret 2025, mayoritas pelaku tidak mendapat hukuman pidana yang setimpal. Sebagian besar hanya dikenai sanksi administratif atau pemecatan—tanpa proses hukum pidana yang memadai.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan: “Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat.”

Impunitas ini menciptakan budaya bahwa anggota polisi dapat menggunakan kekerasan tanpa takut hukuman. Ketika seseorang tahu bahwa tindakannya tidak akan dipertanggungjawabkan secara pidana, apa yang mencegahnya mengulangi tindakan serupa?

Senjata Api dan Helm: Alat Negara untuk Membunuh

Ironi terbesar adalah bahwa alat-alat yang digunakan untuk membunuh—senjata api, helm baja, kendaraan taktis—semuanya difasilitasi negara dari uang pajak rakyat. Helm yang seharusnya melindungi kepala aparat justru digunakan Bripda MS untuk memukul kepala seorang anak hingga tewas. Kendaraan taktis yang seharusnya mengamankan ketertiban justru dipakai untuk melindas Affan dua kali.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tindakan penganiayaan Bripda MS sebagai perbuatan brutal yang mencoreng nama baik kesatuan Brimob. “Tidak sekadar sanksi etik, tetapi harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya,” tegasnya.

Namun, DPR yang seharusnya mengawasi institusi kepolisian justru kerap kali membela atau memberikan kelonggaran. Kasus Ahmad Sahroni yang kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III—meski pernah dijatuhi sanksi karena menyebut pengkritik DPR sebagai “orang tolol”—menunjukkan bahwa pengawasan parlemen terhadap kepolisian tidak berjalan dengan baik.

Ketika Institusi Gagal Melindungi

Tragedi kematian Bripda Dirja Pratama menunjukkan bahwa institusi kepolisian bahkan gagal melindungi anggotanya sendiri. Jika seorang bintara muda berusia 19 tahun yang baru setahun berdinas bisa meninggal diduga karena dianiaya senior di dalam barak, bagaimana kondisi di dalam institusi tersebut?

Budaya senioritas yang berlebihan, hazing yang brutal, dan impunitas terhadap kekerasan internal menciptakan lingkungan yang toksik—tidak hanya bagi anggota baru, tetapi juga bagi publik yang dilayani oleh institusi tersebut.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: jika polisi tidak bisa melindungi sesama polisi, bagaimana mungkin mereka bisa melindungi masyarakat?

Reformasi Polri: Sebuah Keharusan, Bukan Sekadar Janji

Kasus demi kasus menunjukkan bahwa institusi kepolisian membutuhkan reformasi struktural yang mendalam—bukan sekadar permintaan maaf dan janji investigasi. Reformasi yang dibutuhkan mencakup:

  1. Pertanggungjawaban pidana yang tegas untuk setiap kasus pembunuhan di luar hukum, bukan hanya sanksi administratif
  2. Evaluasi penggunaan senjata api dan kekuatan berlebihan sesuai Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata
  3. Penghapusan budaya impunitas yang melindungi pelaku kekerasan
  4. Reformasi budaya internal termasuk penghapusan hazing dan senioritas brutal
  5. Pengawasan independen oleh lembaga eksternal, bukan hanya Propam internal
  6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kasus kekerasan aparat

Namun, pertanyaan besarnya: apakah institusi yang selama ini terlindungi oleh impunitas akan rela melakukan reformasi yang mengurangi kekuasaannya sendiri?


CATATAN REDAKSI: Menggugat Keadilan yang Dirampas Negara

Wartajiwa.com mencatat bahwa pembunuhan berulang oleh anggota Polri—dari Gamma (2024), Affan (2025), hingga Arianto (2026), dan kini bahkan sesama anggota Bripda Dirja Pratama—menunjukkan krisis institusional yang mendalam. Ini bukan lagi soal “oknum”, melainkan pola sistemik yang didukung oleh budaya impunitas.

Data 55 kasus pembunuhan di 2024 dan 35 kasus di periode April 2024-Maret 2025 membuktikan bahwa kekerasan aparat bersifat struktural. Alasan dibuat-buat—tawuran, balap liar, pencurian—selalu muncul untuk membenarkan pembunuhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang paling mengkhawatirkan, budaya kekerasan kini berbalik ke dalam: polisi membunuh sesama polisi, seolah menutupi kriminalitas internal dengan membungkam korban. Jika institusi gagal melindungi anggotanya sendiri, bagaimana publik bisa mempercayai mereka untuk menjaga keamanan masyarakat?

Redaksi mendesak reformasi menyeluruh dalam institusi kepolisian: pertanggungjawaban pidana tegas bagi setiap pembunuhan di luar hukum, penghapusan budaya impunitas, evaluasi penggunaan kekuatan berlebihan, dan pengawasan independen oleh lembaga eksternal. Permintaan maaf tanpa akuntabilitas hanya akan menghasilkan korban baru.

Nyawa Gamma, Affan, Arianto, Bripda Dirja, dan puluhan korban lainnya menuntut lebih dari sekadar penyesalan—mereka menuntut keadilan dan jaminan bahwa tidak ada lagi warga atau anggota polisi yang akan menjadi korban berikutnya.

Penulis: Vincencius Vino
Editor: Setiawan Ade

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *