WARTAJIWA.COM, SURAKARTA – Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali terbelah. Hanya 11 hari setelah wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII pada 2 November 2025, dua kubu keluarga besar keraton masing-masing menobatkan calon rajanya sendiri. KGPH Hangabehi, putra tertua, ditetapkan sebagai Pakubuwono XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta pada 13 November 2025. Sementara KGPH Purbaya, putra bungsu dari permaisuri, telah lebih dulu mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwono XIV sesaat sebelum jenazah ayahnya diberangkatkan ke Imogiri pada 5 November 2025—bahkan sebelum masa berkabung selesai.
Fenomena “raja kembar” yang pernah mengguncang Keraton Surakarta pasca-wafatnya Pakubuwono XII pada 2004 kini terulang kembali. Bedanya, konflik kali ini lebih kompleks dengan melibatkan legitimasi hukum negara, interpretasi adat yang berbeda, dan ketegangan antara keluarga inti dengan kerabat besar keraton.
Akar Konflik: Permaisuri Tanpa Konsensus, Putra Mahkota Kontroversial
Sumber utama konflik ini berawal dari pengangkatan permaisuri dan putra mahkota oleh Pakubuwono XIII pada 27 Februari 2022. Pada peringatan Tingalan Dalem Jumenengan ke-18, PB XIII menetapkan istri ketiganya, Asih Winarni, sebagai permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono, serta mengangkat putra bungsunya, KGPH Purbaya, sebagai putra mahkota dengan gelar lengkap KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.
Pengangkatan ini menuai protes keras dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang dipimpin GRAy Koes Murtiyah Wandansari (Gusti Moeng). LDA menganggap keputusan tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan musyawarah dengan kerabat besar keraton—termasuk seluruh trah Sentana Darah Dalem mulai dari keturunan Pakubuwono I hingga XII. Menurut LDA, pengangkatan permaisuri dan putra mahkota tanpa konsensus kerabat melanggar pakem adat Mataram yang mensyaratkan musyawarah dalam keputusan-keputusan strategis keraton.
LDA bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait legalitas SK Mendagri yang digunakan sebagai dasar pengangkatan permaisuri dan putra mahkota tersebut. Gusti Moeng menegaskan bahwa selama raja tidak memiliki permaisuri yang sah secara adat—yang disetujui kerabat besar—maka putra tertua laki-laki adalah pewaris tahta yang sah. “Gusti Behi tidak meminta lahir sebagai anak tertua. Itu kehendak Tuhan. Adat sudah jelas, tinggal kita jalankan,” ujar Gusti Moeng.
Kontroversi seputar Purbaya juga tidak berhenti di soal legitimasi pengangkatannya. Pada Maret 2025, ia mengunggah pernyataan di Instagram yang menyebutkan Keraton Surakarta “menyesal gabung Republik Indonesia”, yang kemudian memicu polemik publik. Selain itu, pada Agustus 2023, Purbaya juga terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Gladak Solo yang sempat dituduh sebagai kasus tabrak lari—meskipun kuasa hukumnya membantahnya. Rangkaian kontroversi ini menambah kerumitan legitimasi Purbaya di mata sebagian kerabat keraton.
Deklarasi Tanpa Etika, Penobatan Tanpa Dialog
Yang paling kontroversial dari konflik ini adalah timing deklarasi KGPH Purbaya sebagai Pakubuwono XIV—dilakukan sesaat sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Imogiri, bahkan sebelum masa berkabung 40 hari berakhir. Pegiat budaya R Surojo dari Boyolali menyebut tindakan ini “tidak etis” karena menyalahi tata krama Jawa yang mengharuskan masa penghormatan sebelum membicarakan warisan kepemimpinan. “Ini kan tidak etis. Jenazah belum dikebumikan kok sudah rebut warisan. Etika dan adab itu harus diperhatikan. Setidaknya 40 hari dulu, baru dimusyawarahkan,” tegasnya.
Di sisi lain, penobatan KGPH Hangabehi oleh LDA pada 13 November 2025 juga menuai kritik karena dilakukan tanpa kehadiran keluarga inti Pakubuwono XIII—termasuk kakak dan adik-adik Hangabehi sendiri. KGPA Tedjowulan, Maha Menteri Keraton Surakarta yang berperan sebagai raja ad interim, mengaku “merasa terjebak” dalam musyawarah tersebut dan mengklaim tidak pernah diajak membicarakan pengukuhan secara matang. “Saya mboten nate (tidak pernah) diajak rembukan pengukuhan dan sebagainya,” ujarnya dalam jumpa pers di luar tembok keraton pada 13 November malam.
Tedjowulan, yang pernah berdamai dengan Hangabehi (PB XIII) setelah konflik panjang 2004-2012 melalui mediasi Jokowi dan DPR RI, kini mencoba memainkan peran sebagai mediator. Ia menegaskan bahwa pengukuhan Purbaya yang dijadwalkan 15 November 2025 “tidak sah”, namun juga menilai penobatan Hangabehi terlalu terburu-buru. Tedjowulan berencana mempertemukan kedua kubu untuk rekonsiliasi, namun situasi politik internal keraton yang memanas membuat dialog tampak kian sulit.
Keraton Milik Dinasti, Bukan Keluarga Inti
Salah satu argumen kunci yang diajukan kubu LDA adalah bahwa Keraton Kasunanan Surakarta adalah milik dinasti, bukan milik keluarga inti atau perorangan. R Surojo menekankan, “Karena bagaimanapun juga keraton ini milik dinasti, bukan milik perorangan atau satu keluarga.” Karena itu, keputusan suksesi harus melibatkan seluruh pihak terkait dalam musyawarah agung—bukan diputuskan sepihak oleh keluarga inti.
LDA dan kerabat besar keraton yang mendukung Hangabehi berpandangan bahwa legitimasi raja tidak hanya bersumber dari wasiat pribadi raja sebelumnya, melainkan dari konsensus adat yang melibatkan seluruh trah darah dalam. Mereka merujuk pada kasus suksesi 2004, di mana Hangabehi (kini PB XIII yang baru wafat) dipilih oleh konsensus keluarga sebagai penerus Pakubuwono XII—meskipun Tedjowulan sempat mengklaim takhta yang sama.
Di sisi lain, kubu Purbaya berpijak pada legitimasi formal: pengangkatan sebagai putra mahkota pada 2022 dan deklarasi di hadapan jenazah ayahnya. Namun argumen ini lemah karena pengangkatan putra mahkota tersebut sendiri kontroversial dan tidak diakui LDA serta kerabat besar keraton.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber kredibel termasuk laporan dari CNN Indonesia, Media Indonesia, Tribunnews, Radar Solo, iNews, serta dokumentasi historis mengenai Kesunanan Surakarta Hadiningrat. Kami tidak berpihak pada salah satu kubu, melainkan menyajikan fakta dan argumen dari kedua belah pihak secara objektif.
Yang memprihatinkan dari konflik ini adalah ketiadaan dialog yang dewasa dan substantif antara kedua kubu. Deklarasi Purbaya yang terburu-buru—sebelum masa berkabung selesai—mencerminkan ketidaksabaran yang bertentangan dengan nilai-nilai kesantunan Jawa. Sementara penobatan Hangabehi tanpa kehadiran keluarga inti menunjukkan polarisasi yang kian mengkhawatirkan. Keraton Surakarta adalah simbol kebudayaan Jawa dan warisan peradaban Mataram Islam—bukan arena perebutan kekuasaan yang mengesampingkan tata krama dan musyawarah.
Jika konflik ini tidak segera diselesaikan melalui dialog yang melibatkan semua pihak—termasuk mediasi pemerintah jika diperlukan—maka yang rugi bukan hanya keluarga keraton, melainkan juga legitimasi keraton sebagai lembaga adat dan penjaga budaya Jawa di mata masyarakat.





