Mewartakan dengan Jiwa

“Board of Peace” Memulai Perang: Klaim Bawa Damai, AS-Israel Bantai 51 Siswi SD Iran

Ironi! AS-Israel bantai warga sipil dan siswi SD Iran, sementara balasan Iran murni sasar pangkalan militer. Board of Peace Trump terbukti cuma kedok.
Ilustrasi Wartajiwa

Jakarta, Wartajiwa.com – Amerika Serikat dan Israel—dua negara anggota Board of Peace (BoP) yang mengklaim sebagai pembawa perdamaian—justru melancarkan serangan militer berskala besar ke Iran pada Sabtu (28/2/2026). Ironisnya, serangan ini diluncurkan pada bulan Ramadan dan menewaskan sedikitnya 51 siswi sekolah dasar di Minab, Hormozgan, serta puluhan warga sipil lainnya.

Yang lebih memilukan, sementara Amerika dan Israel menyerang fasilitas sipil seperti sekolah dan rumah sakit, Iran justru merespons dengan menyasar pangkalan militer AS dan instalasi militer Israel—menunjukkan siapa yang sebenarnya menghormati hukum humaniter internasional dan siapa yang melakukan kejahatan kemanusiaan.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan: “BoP semakin kehilangan legitimasi moral, politik dan bahkan hukum karena telah nyata tak berguna untuk menciptakan perdamaian sejati.”

Tragedi Minab: 51 Siswi SD Tewas Dihantam Rudal di Bulan Ramadan

Pada Sabtu pagi, rudal Israel menghantam Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di kota Minab, Provinsi Hormozgan, Iran. Ketika rudal meledak, kelas baru saja dimulai. Dari 170 orang yang berada di sekolah saat itu, sedikitnya 51 orang tewas dan 60 lainnya terluka—mayoritas adalah siswi perempuan.

Media Iran, IRNA, melaporkan bahwa operasi evakuasi masih terus berlangsung dan jumlah korban dikhawatirkan terus bertambah. Ini bukan sekadar “collateral damage”—ini adalah bukti konkret bahwa serangan AS-Israel tidak membedakan target militer dan sipil, sebuah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tentang perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.

Etika Perang yang Kontras: Iran Sasar Pangkalan Militer, AS-Israel Sasar Sipil

Pejabat provinsi Iran mengonfirmasi bahwa selain sekolah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga menjadi sasaran serangan. Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan keprihatinan mendalam: “Hati saya tertuju pada warga sipil yang terjebak di tengah baku tembak.” Ia menegaskan bahwa infrastruktur sipil seperti rumah sakit, rumah, dan sekolah harus dilindungi dari serangan.

Berbeda dengan serangan Israel-AS yang menyasar fasilitas sipil, Iran meluncurkan “Operasi Janji Setia 4” yang secara spesifik menargetkan instalasi militer: pangkalan Armada Kelima AS di Bahrain, Pangkalan Udara Al Udeid di Qatar, Pangkalan Udara Ali Al Salem di Kuwait, Pangkalan Udara Al Dhafra di UEA, Pangkalan Udara Prince Sultan di Arab Saudi, serta berbagai pangkalan militer Israel.

Kontras ini menunjukkan siapa yang sebenarnya menghormati hukum humaniter internasional dan siapa yang melakukan kejahatan perang.

“Board of Peace” Membajak Kata Perdamaian

Ironi terbesar dari konflik ini adalah timing dan pelakunya. Israel dan Amerika Serikat adalah anggota Board of Peace—lembaga yang dibentuk Trump dengan klaim untuk membawa perdamaian di Timur Tengah. Namun, alih-alih menjadi mediator atau fasilitator perdamaian, mereka justru menjadi pihak yang memulai perang.

Pakar hubungan internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menyatakan: “Serangan terhadap Iran ini mempertajam kontradiksi antara retorika stabilitas dan praktik militer di lapangan, sekaligus menguji kredibilitas narasi perdamaian melalui Board of Peace.”

Sudarnoto Abdul Hakim dari MUI lebih tegas: Trump adalah “perusak atau penghancur perdamaian” yang telah membajak kata-kata ‘perdamaian’ untuk ambisi hegemonik dan imperialistiknya. BoP bukan instrumen perdamaian, melainkan tameng politik untuk membenarkan penggunaan kekuatan sepihak.

Dalam perspektif hukum internasional, serangan ini jelas melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Serangan diluncurkan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tidak memenuhi syarat pembelaan diri (self-defence) sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB.

Namun, Trump dan Netanyahu memilih perang daripada perdamaian. Presiden Trump bahkan menyerukan pergantian rezim Iran dan mengancam anggota Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) untuk meletakkan senjata dengan imbalan kekebalan—sebuah intervensi telanjang terhadap kedaulatan negara.

Kejahatan Kemanusiaan di Balik Label “Perdamaian”

Dalam hukum humaniter internasional, setiap operasi militer harus mematuhi prinsip-prinsip dasar: distinction (membedakan target militer dan sipil), proportionality (proporsionalitas), dan necessity (kebutuhan militer). Serangan AS-Israel terhadap Iran melanggar ketiga prinsip ini.

Menyerang sekolah dasar yang penuh dengan siswi perempuan pada pagi hari ketika kelas baru dimulai jelas bukan “kesalahan teknis” atau “collateral damage.” Ini adalah bukti bahwa serangan tidak membedakan target militer dan sipil—sebuah kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk menyesalkan serangan militer tersebut dan memperingatkan bahwa kegagalan untuk meredakan ketegangan berisiko memicu konflik yang lebih luas dengan kematian warga sipil dan kehancuran yang lebih besar. Ia mengingatkan bahwa hukum internasional menyatakan dengan jelas: perlindungan warga sipil adalah yang terpenting.

Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memperingatkan bahwa eskalasi ini “memicu reaksi berantai berbahaya di seluruh wilayah, dengan konsekuensi yang berpotensi menghancurkan bagi warga sipil.”

Sementara AS-Israel membunuh anak-anak sekolah dan menyerang rumah sakit, Iran merespons dengan serangan terhadap pangkalan militer—menunjukkan siapa yang benar-benar menghormati prinsip distinction dalam hukum humaniter internasional.

Hingga kini, belum ada laporan korban sipil dari serangan Iran ke pangkalan militer AS dan Israel—hanya satu warga sipil di UEA yang tewas akibat serpihan rudal Iran yang dicegat sistem pertahanan udara. Kontras ini menunjukkan perbedaan mendasar dalam etika perang: Iran menyerang instalasi militer, AS-Israel membantai anak-anak sekolah.

Board of Peace: Tameng Politik untuk Kejahatan Kemanusiaan?

Pertanyaan krusial yang harus dijawab: apakah Board of Peace memiliki legitimasi hukum, atau justru menjadi tameng politik untuk membenarkan kejahatan perang?

Dalam sistem global modern, otoritas menjaga perdamaian internasional secara eksplisit berada di tangan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Piagam PBB. Pembentukan struktur alternatif di luar PBB berpotensi menciptakan preseden berbahaya: setiap kekuatan besar dapat mendirikan “forum perdamaian” versi sendiri untuk melegitimasi tindakan militer.

Jika praktik ini dibiarkan, sistem keamanan kolektif global akan terfragmentasi. Hukum internasional akan kehilangan keseragaman standar dan berubah menjadi arena legitimasi sepihak.

Pakar hukum internasional Abdul Rasyid menegaskan: “Tanpa komitmen dan konsistensi terhadap aturan penegakan hukum internasional yang menjadi konsensus bersama negara-negara di dunia, maka ‘dewan perdamaian’ bisa berubah menjadi ironi sejarah: nama yang menjanjikan stabilitas, namun meninggalkan pertanyaan serius tentang legalitas dan legitimasi.”

Label “perdamaian” tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak kemanusiaan. Narasi Board of Peace memperlihatkan satu realitas politik global: legitimasi moral sering dikonstruksi untuk menopang keputusan strategis yang sebenarnya melanggar hukum internasional.

Kesimpulan: Perdamaian atau Imperialisme?

Serangan AS-Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026—yang menewaskan puluhan warga sipil termasuk 51 siswi sekolah dasar—adalah bukti konkret bahwa Board of Peace bukan instrumen perdamaian, melainkan alat legitimasi untuk tindakan militer sepihak yang melanggar hukum internasional.

Ironi ini semakin tajam ketika kita melihat bahwa Iran—yang diserang—justru merespons dengan menyasar instalasi militer, sementara AS-Israel yang mengklaim membawa perdamaian justru membantai anak-anak sekolah dan menyerang fasilitas kesehatan.

Pertanyaan bagi Indonesia: apakah kita akan terus menjadi bagian dari lembaga yang legitimasi moralnya telah runtuh? Apakah uang rakyat Rp16,7 triliun layak digunakan untuk mendanai “dewan perdamaian” yang anggotanya justru melakukan kejahatan kemanusiaan?

Baca Juga: Vatikan Tolak BoP, Indonesia Malah Setor Rp16 Triliun

Keanggotaan Indonesia di BoP bukan lagi soal politik luar negeri—ini soal integritas moral bangsa dan komitmen kita pada amanat UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan dan kejahatan kemanusiaan.


CATATAN REDAKSI:

Wartajiwa.com mencatat bahwa serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026—yang menewaskan sedikitnya 51 siswi sekolah dasar di Minab dan puluhan warga sipil lainnya—adalah bukti konkret bahwa Board of Peace (BoP) telah kehilangan legitimasi moral, politik, dan hukum sebagai instrumen perdamaian.

Ironi yang paling menyakitkan: negara-negara anggota BoP yang mengklaim membawa perdamaian justru memulai perang dan menyerang fasilitas sipil seperti sekolah dan rumah sakit. Sementara itu, Iran yang diserang justru merespons dengan menyasar pangkalan militer dan instalasi militer—menunjukkan penghormatan terhadap prinsip distinction dalam hukum humaniter internasional.

Serangan ini melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, diluncurkan tanpa mandat Dewan Keamanan, dan tidak memenuhi syarat pembelaan diri. Lebih parah lagi, serangan dilakukan justru ketika mediasi Oman hampir berhasil dan Iran telah setuju untuk tidak menimbun uranium diperkaya—membuktikan bahwa Trump dan Netanyahu memilih perang daripada perdamaian.

Redaksi mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di BoP. Bagaimana Indonesia bisa menjadi mediator kredibel ketika kita sudah bergabung dengan lembaga yang anggotanya melakukan kejahatan kemanusiaan? Uang rakyat Rp16,7 triliun tidak boleh digunakan untuk mendanai “dewan perdamaian” yang legitimasinya telah runtuh.

Indonesia harus bersikap tegas: mengutuk serangan AS-Israel sebagai kejahatan perang, mendorong sidang darurat PBB, dan mempertimbangkan untuk keluar dari BoP jika lembaga ini terus digunakan sebagai tameng politik untuk kejahatan kemanusiaan. Amanat UUD 1945 tidak bisa ditawar: Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan berdiri di sisi kemanusiaan.

Penulis: Atmo Guritno
Editor: Vincencius Vino

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *