Jakarta, WartaJiwa.com – Dalam beberapa hari terakhir menjelang akhir tahun 2025, kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah mengalami lonjakan kunjungan yang signifikan. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang dan kepadatan aktivitas yang luar biasa di lingkungan kantor pajak. Setelah ditelusuri lebih dalam, peningkatan kunjungan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kewajiban perpajakan yang mendesak, melainkan dipicu oleh kesalahpahaman informasi terkait aktivasi akun Coretax DJP yang menyebar luas di masyarakat.
Yudha Wijaya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam artikelnya yang dipublikasikan di laman resmi pajak.go.id, menjelaskan bahwa fenomena antrean panjang ini memerlukan pelurusan informasi agar wajib pajak dan aparatur pemerintah dapat memahami proses aktivasi Coretax DJP secara proporsional dan tidak menimbulkan kepadatan layanan yang berulang.
Aparatur Pemerintah Dominasi Antrean
Jika ditelusuri lebih mendalam, keramaian di KPP tidak sepenuhnya disebabkan oleh seluruh wajib pajak secara umum. Antrean justru didominasi oleh aparatur pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Calon PNS (CPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kondisi ini berkaitan erat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025 yang dirilis pada 13 November 2025. Surat edaran tersebut secara khusus mewajibkan aparatur pemerintah untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat pada 31 Desember 2025.
Imbauan dengan tenggat waktu spesifik ini kemudian mendorong banyak aparatur negara untuk memilih datang langsung ke KPP, dengan harapan proses aktivasi dapat selesai dengan aman dan pasti. Namun, informasi mengenai batas waktu 31 Desember 2025 ini kemudian menyebar ke masyarakat luas dan keluar dari konteks awalnya, sehingga disalahartikan sebagai ketentuan yang berlaku untuk seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.
Hoaks dan Misinformasi Memperparah Situasi
Di tengah arus informasi yang tidak lengkap dan cenderung simpang siur, muncul pula isu tidak benar yang semakin memperkeruh situasi. Salah satu isu liar yang beredar dengan cepat di masyarakat menyebutkan bahwa gaji aparatur tidak akan dibayarkan apabila belum melakukan aktivasi akun Coretax. Isu yang sama sekali tidak berdasar ini ikut memicu kepanikan publik yang masif.
Akibat informasi yang tidak utuh serta hoaks yang beredar, wajib pajak non-aparatur pun ikut berbondong-bondong mendatangi KPP untuk melakukan aktivasi akun. Mereka khawatir akan mengalami kendala administratif atau bahkan sanksi tertentu jika tidak segera mengaktifkan akun Coretax sebelum akhir tahun.
Situasi di lapangan semakin diperparah dengan kondisi teknis pada aplikasi Coretax DJP. Lonjakan akses yang terjadi secara bersamaan menyebabkan gangguan sistem yang signifikan. Proses aktivasi yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat menjadi lebih lama, antrean semakin menumpuk, dan suasana di KPP terlihat semakin ramai dan padat. Fenomena “ramai memanggil ramai” pun tak terhindarkan, di mana masyarakat yang melihat keramaian di KPP merasa perlu segera datang sebelum terlambat.
Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi membenarkan terjadinya peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan masyarakat. Menurutnya, lonjakan tersebut telah berlangsung selama dua pekan terakhir, dengan wajib pajak yang datang untuk melakukan aktivasi Coretax serta memanfaatkan berbagai layanan perpajakan lainnya.
Penegasan Direktorat Jenderal Pajak
Untuk meluruskan berbagai pemahaman keliru dan mencegah kepadatan layanan berulang di masa mendatang, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025. Dalam pengumuman resmi tersebut, DJP memberikan beberapa penegasan penting yang perlu dipahami oleh seluruh wajib pajak.
Pertama dan terpenting, DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu umum dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penggunaan layanan. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi seluruh wajib pajak untuk melakukan aktivasi sebelum tanggal tertentu seperti yang beredar di masyarakat.
Kedua, aktivasi akun Coretax sama sekali tidak berkaitan dengan pencairan gaji. Hoaks yang menyebutkan gaji tidak akan dibayarkan jika belum aktivasi adalah informasi yang salah dan menyesatkan. DJP meminta masyarakat untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum tersebut.
Ketiga, aktivasi dapat dilakukan kapan saja, yakni sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan yang berbasis Coretax. Sebagai ilustrasi, apabila pelaporan SPT Tahunan orang pribadi baru akan dilakukan pada Maret 2026, maka aktivasi akun Coretax dapat dilakukan mendekati periode tersebut atau bahkan lebih awal untuk memastikan kesiapan sistem.
Keempat, DJP juga menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan sertifikat elektronik (KO/SE) sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan tanpa perantara. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax bisa dilakukan mandiri secara online, bahkan melalui handphone, tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Meski demikian, DJP memahami bahwa tidak semua wajib pajak dapat menyelesaikan proses aktivasi secara mandiri. Kunjungan ke KPP hanya diperlukan apabila wajib pajak mengalami kendala teknis tertentu, khususnya yang berkaitan dengan perubahan atau ketidaksesuaian data. Bagi yang tetap memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara bijak agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean tetap terkendali.
Batas Waktu Khusus untuk Aparatur Pemerintah
Perlu ditegaskan kembali bahwa tenggat waktu 31 Desember 2025 hanya berlaku untuk kelompok aparatur pemerintah tertentu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesiapan administratif perpajakan di lingkungan aparatur negara. Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa batas waktu tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak umum di luar kelompok tersebut.
Pendekatan Kolektif Lebih Efektif
Mengingat besarnya jumlah aparatur pemerintah yang harus melakukan aktivasi, DJP menilai bahwa pendekatan kolektif melalui pendampingan langsung di instansi masing-masing (pendekatan one to many) akan jauh lebih efektif. Metode ini dianggap lebih efisien dibandingkan dengan membiarkan setiap individu aparatur datang sendiri-sendiri ke KPP, yang justru akan menciptakan antrean panjang dan mengganggu kelancaran layanan publik.
Koordinasi antara instansi pemerintah dengan DJP dalam melakukan aktivasi secara kolektif diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan di KPP sekaligus memastikan seluruh aparatur dapat menyelesaikan kewajiban administratif perpajakan mereka tepat waktu tanpa menimbulkan kepanikan atau ketidaknyamanan.
Manfaat Akun Coretax yang Sudah Aktif
Meski aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan digunakan, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda-nunda proses aktivasi. Akun Coretax DJP yang sudah aktif memiliki berbagai manfaat dan tidak harus langsung digunakan untuk pelaporan SPT. Wajib pajak dapat memanfaatkan akun yang telah aktif untuk berbagai keperluan administratif lainnya.
Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan antara lain: pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang sering diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, pengurusan administrasi perbankan dan pengadaan barang/jasa yang kini semakin banyak memerlukan verifikasi status perpajakan, pengajuan surat bebas PPh final atas warisan atau hibah, pemutakhiran data NPWP-NIK untuk memastikan kesesuaian dengan data kependudukan, serta persiapan dini untuk pelaporan SPT Tahunan agar tidak terburu-buru menjelang batas waktu.
Dengan mengaktifkan akun lebih awal, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk membiasakan diri dengan sistem, melakukan uji coba, dan memastikan semua data serta fungsi bekerja sebagaimana mestinya sebelum memasuki periode puncak pelaporan SPT.
Transformasi Digital Memerlukan Edukasi Tepat
Fenomena antrean panjang di KPP ini menjadi pembelajaran penting bahwa transformasi digital perpajakan tidak cukup hanya dengan penerapan aplikasi atau sistem baru. Diperlukan strategi edukasi yang tepat, komunikasi yang jelas, dan sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan.
Kesalahpahaman informasi yang terjadi menunjukkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. DJP perlu terus memperkuat kanal komunikasi resmi dan memastikan informasi yang disampaikan tidak menimbulkan multitafsir atau kesalahpahaman yang dapat memicu kepanikan publik.
Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, tercatat sebanyak 10,22 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah ini terdiri dari 9,33 juta wajib pajak orang pribadi, 805.607 wajib pajak badan, dan 88.208 instansi pemerintah. Capaian ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap sistem baru, meski proses adaptasi masih memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.
Antisipasi Menjelang Pelaporan SPT Tahunan
Mengingat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun sesegera mungkin sebagai langkah antisipasi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2026.
Dengan mengaktifkan akun jauh-jauh hari sebelum periode pelaporan, wajib pajak dapat menghindari potensi kendala teknis yang mungkin muncul akibat lonjakan akses sistem menjelang batas waktu. Pengalaman antrean panjang di akhir tahun 2025 ini seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak menunda-nunda aktivasi hingga saat-saat terakhir.
DJP juga terus melakukan perbaikan dan penguatan infrastruktur sistem Coretax untuk memastikan kestabilan dan kelancaran akses bagi seluruh wajib pajak. Gangguan teknis yang terjadi akibat lonjakan akses bersamaan menjadi perhatian serius yang terus diperbaiki melalui peningkatan kapasitas server dan optimalisasi sistem.
Kesimpulan
Antrean panjang yang terjadi di kantor-kantor pelayanan pajak menjelang akhir tahun 2025 merupakan dampak dari kesalahpahaman informasi terkait aktivasi akun Coretax DJP. Informasi mengenai batas waktu 31 Desember 2025 yang sebenarnya hanya berlaku untuk aparatur pemerintah, disalahartikan sebagai kewajiban universal bagi seluruh wajib pajak. Situasi ini diperparah dengan beredarnya hoaks mengenai pencairan gaji serta gangguan teknis pada sistem akibat lonjakan akses.
Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa tidak ada batas waktu umum untuk aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak secara keseluruhan. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan, prosesnya gratis tanpa perantara, dan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal digital resmi. Kunjungan ke KPP hanya diperlukan jika mengalami kendala teknis tertentu.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bahwa transformasi digital perpajakan memerlukan strategi edukasi dan komunikasi yang lebih baik. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami untuk menghindari kepanikan yang tidak perlu. Aktivasi Coretax DJP bukanlah perlombaan yang harus dilakukan secara serentak, melainkan proses administratif yang dapat diselesaikan secara bertahap dengan persiapan yang matang.
Catatan Redaksi
Insiden antrean panjang di KPP ini mengingatkan kita akan pentingnya literasi digital dan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang beredar. Di era digital yang serba cepat, informasi dapat menyebar dengan sangat masif, namun tidak selalu akurat atau lengkap. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kewajiban administratif dan kebijakan pemerintah.
Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, juga perlu terus memperbaiki strategi komunikasi publiknya. Sosialisasi kebijakan baru seperti sistem Coretax harus dilakukan dengan lebih masif dan mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat. Penggunaan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, website resmi, hingga pendampingan langsung di komunitas, menjadi kunci keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan.
Yang tidak kalah penting adalah koordinasi antarinstansi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan yang saling berkaitan. Surat Edaran Menpan RB yang mengatur aktivasi bagi aparatur pemerintah seharusnya dibarengi dengan sosialisasi yang jelas kepada publik bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kelompok tertentu, bukan untuk seluruh wajib pajak.
Ke depan, diharapkan penerapan sistem Coretax dapat berjalan lebih lancar dengan dukungan infrastruktur yang memadai, edukasi yang menyeluruh, dan komunikasi yang transparan. Transformasi digital perpajakan sejatinya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, bukan justru menimbulkan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi, tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, dan tidak ragu untuk menghubungi layanan resmi DJP jika memerlukan klarifikasi atau bantuan. Dengan demikian, proses transformasi digital perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penulis: Setiawan Ade
Editor: Zulkifli






