Mewartakan dengan Jiwa

Laras Dituntut 1 Tahun Penjara: Ketika Kritik Dihukum Lebih Berat dari Pembunuhan

Laras Faizati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus UU ITE
sumber: akunX @jorgianaaa

Jakarta, Wartajiwa.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan media sosial yang mengkritik keras kepolisian pascatragedi kematian Affan Kurniawan.

Laras dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU 1/2024, serta pasal penghasutan dalam KUHP.

Warga Biasa yang Dikriminalisasi Sebagai Provokator

Laras mengunggah ulang video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat berbahasa Inggris yang menyebut kepolisian sebagai lembaga paling korup, tidak berguna, dan bangkrut secara moral. Postingan tersebut merupakan respons spontan terhadap kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, Laras menegaskan postingannya hanya sebagai spontanitas kekecewaan dan kemarahan karena runtutan kejadian yang terjadi, dari Affan Kurniawan dilindas, meninggal, hingga video yang menunjukkan mobil tank kabur tanpa bertanggung jawab.

Laras bukanlah aktivis atau pegiat isu sosial. Ia adalah karyawan biasa yang bekerja di lembaga internasional, dengan pengalaman dan kemampuan bahasa Inggris yang baik. Mahfud MD, anggota Komisi Reformasi Polri, menyampaikan bahwa Laras menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan, kemudian dituduh terlibat provokasi hingga ditangkap dan dipecat dari pekerjaannya.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Laras dilaporkan pada tanggal 31 Agustus 2025 dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka, keesokannya dijemput paksa tanpa pernah dimintai klarifikasi. Kuasa hukumnya menilai proses ini terlalu tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang bagi hak tersangka untuk memberi penjelasan terlebih dahulu.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdapat hal memberatkan, yakni perbuatan Laras dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan. Sementara hal meringankan antara lain Laras merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan.

Disparitas Hukuman yang Mencolok

Laras menyebut tuntutan satu tahun penjara sangat tidak adil, mengingat ia hanya mengekspresikan kekecewaan dan kemarahan sebagai masyarakat atas kematian Affan Kurniawan di tangan kepolisian yang seharusnya melindungi.

Kontras dengan tuntutan terhadap Laras, para polisi yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan hanya menerima sanksi administratif dan etik. Tiga personel Polri penumpang kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hanya dijatuhi hukuman ringan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dua personel lainnya memang menerima sanksi lebih berat. Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat, sementara Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi. Namun hingga kini, proses pidana terhadap mereka masih dalam tahap penyidikan dan belum sampai ke pengadilan.

Tragedi Affan Kurniawan: Nyawa yang Terabaikan

Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat sedang mengantarkan makanan pesanan pelanggan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia bukan demonstran, melainkan pekerja yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya.

Dari video yang beredar, kendaraan taktis lapis baja terlihat sempat berhenti setelah menabrak Affan, namun setelah dikerumuni massa, mobil tetap melaju dan menyeret Affan beberapa meter serta melindas tubuhnya. Affan dinyatakan meninggal di RSCM setelah upaya penyelamatan medis tidak berhasil.

Kematian Affan memicu gelombang protes dari komunitas ojek daring dan masyarakat luas. Igun Wicaksono, ketua umum Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia, menyebut peristiwa tersebut sebagai pukulan berat bagi seluruh ojol di Tanah Air dan menegaskan bahwa nyawa rakyat tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian atau tindakan represif aparat.

Manajemen Ketakutan, Bukan Penegakan Hukum

Kasus Laras mengungkap pola yang mengkhawatirkan: warga yang menyuarakan kekecewaan terhadap institusi negara dipidanakan, sementara aparat yang menyebabkan kematian warga hanya mendapat sanksi administratif ringan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan praktik intimidasi sistematis untuk membungkam kritik.

Laras menyatakan ia sudah berada di dalam penjara selama empat bulan, dan merasa seakan-akan pihak berwenang sangat takut dengan suara perempuan. Ia bahkan telah kehilangan pekerjaannya di AIPA akibat proses hukum ini.

Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan perhatian khusus kepada kasus Laras dan menyarankan agar ia diprioritaskan untuk dibebaskan. Mahfud MD menyebut penangkapan Laras perlu diselidiki kebenarannya, dengan kemungkinan penangguhan atau pembebasan.

Ketidakadilan yang Berteriak

Kasus ini memperlihatkan betapa timpangnya neraca keadilan di negeri ini. Postingan media sosial dituntut dengan pidana penjara, sementara nyawa yang hilang hanya berujung pada permintaan maaf. Laras, seorang warga biasa yang memiliki empati terhadap sesama, kini menghadapi ancaman kehilangan setahun kebebasannya karena mengkritik institusi yang seharusnya melindungi rakyat.

Laras mengirimkan solidaritas kepada teman-teman yang juga sedang menghadapi kriminalisasi serupa, berharap perjuangan hari ini akan berbuah manis di masa depan untuk bangsa dan negara.

Ketika pelindas tidak dihukum tetapi pengkritik dipidana, yang dijaga bukanlah hukum, melainkan impunitas aparat. Ini adalah teror yang dilegalkan dengan jubah hukum.

CATATAN REDAKSI:

Wartajiwa.com meyakini bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kasus Laras Faizati menunjukkan disparitas hukuman yang mengkhawatirkan: kritik terhadap institusi negara dihukum lebih berat dibandingkan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan keadilan yang seimbang. Jika postingan di media sosial dapat dijatuhi pidana penjara, sudah sepatutnya kelalaian yang mengakibatkan kematian juga diadili secara pidana dengan sanksi yang proporsional. Negara harus melindungi warga, bukan justru membungkam suara-suara kritis yang memperjuangkan keadilan.

Affan Kurniawan tidak akan pernah kembali. Laras Faizati dan warga lain yang dikriminalisasi karena menyuarakan kebenaran seharusnya tidak menjadi korban berikutnya. Reformasi polri yang sejati harus dimulai dari akuntabilitas penuh atas setiap tindakan yang merugikan rakyat.

Penulis: Ade Setiawan
Editor: Vincencius Vino

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *