Mewartakan dengan Jiwa

Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande: 91 Warga Direlokasi, Ratusan Pekerja Kehilangan Pekerjaan

cs 137 container
Pencemaran Radioaktif Cikande

SERANG, Wartajiwa.com – Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi zona merah kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas industri. Hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 91 warga dari 27 keluarga di Zona Merah telah direlokasi sementara, sementara ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian akibat penutupan pabrik-pabrik yang tercemar.

Kasus ini mencuat ke permukaan pada Agustus 2025 setelah Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat menolak produk udang beku Indonesia dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang terdeteksi mengandung radiasi Cs-137 di beberapa pelabuhan besar AS, termasuk Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami.

PT PMT Teridentifikasi Sumber Kontaminasi Cs-137: Melebur Scrap Metal Ilegal

Investigasi Tim Satgas Penanganan Cesium-137 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berhasil mengidentifikasi PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai sumber utama kontaminasi. Pabrik peleburan baja yang memanfaatkan besi bekas (scrap metal) ini terbukti meleburkan material yang mengandung zat radioaktif.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa kontaminasi terjadi karena proses peleburan logam bekas di PMT menyebabkan penguapan material radioaktif yang kemudian tersebar melalui udara (airborne) ke berbagai lokasi di kawasan industri. Tingkat radiasi di PT PMT tercatat mencapai 0,3-0,5 mikrosievert per jam, jauh di atas kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.

Lebih mengkhawatirkan, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan satu titik di kawasan industri dengan tingkat radiasi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam atau sekitar 875 ribu kali lipat dari radiasi alami.

Jejak Ilegal Scrap Metal: PT PMT Beroperasi Tanpa Izin Impor Kemenperin

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin Setia Diarta mengungkapkan fakta mencurigakan bahwa PT PMT tidak pernah mendapat izin impor scrap baja dari pemerintah. Namun, perusahaan yang baru beroperasi sejak Oktober 2024 dan sudah tutup pada Juli 2025 itu tetap menjalankan aktivitas peleburan.

“PT PMT pernah mengajukan importasi scrap tapi tidak pernah disetujui oleh Kemenperin,” ungkap Setia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, November 2025.

Kemenperin mengidentifikasi dua kemungkinan sumber bahan baku: berasal dari dalam negeri atau diperoleh dari industri lain yang memiliki izin impor namun menjualnya kembali ke PMT—praktik yang dilarang dalam regulasi impor scrap baja. Kasus ini kini sudah masuk ranah penyidikan Bareskrim Polri sejak 13 Oktober 2025.

Yang lebih memprihatinkan, manajemen PT PMT dilaporkan sulit ditemukan karena sudah kembali ke China, mempersulit proses hukum yang tengah berjalan.

Korban Paparan Radiasi Diberi Obat Prussian Blue untuk Dekontaminasi Internal

Sarkinah (49), warga Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, adalah salah satu korban yang merasakan dampak langsung dari kasus ini. Pekerja PT BMS ini dirumahkan sejak tiga bulan lalu dan kehilangan penghasilan. Lebih tragis lagi, suaminya Sahroni yang bekerja di PT PMT menjadi salah satu dari 15 orang yang positif terpapar radiasi dan kini menjalani pengobatan.

“Kalau yang di rumah mah enggak terdampak. Yang di pabrik terdampak karena semua diliburkan. Jadi enggak ada penghasilan sekarang,” ungkap Sarkinah dengan nada prihatin kepada Kompas.com, Oktober 2025.

Kementerian Kesehatan mencatat telah memeriksa 1.562 pekerja yang beraktivitas di kawasan industri dan wilayah sekitar hingga radius 5 kilometer. Mereka yang terindikasi terpapar radiasi diberikan obat prussian blue, penawar racun yang berfungsi mengeluarkan radionuklida Cs-137 dari dalam tubuh.

91 Warga Direlokasi, Ratusan Pekerja Cikande Kehilangan Penghasilan

Satgas Penanganan Cesium-137 melaporkan telah mengangkat 975 ton material terkontaminasi yang ditempatkan di penyimpanan sementara di lokasi PT PMT. Dari 22 pabrik yang terdeteksi paparan radiasi Cs-137, sebanyak 21 pabrik telah berhasil didekontaminasi dan dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pemerintah juga mengoperasikan Radiation Portal Monitor (RPM) di pintu keluar kawasan industri sejak 1 Oktober 2025. Hingga 26 Oktober 2025, sebanyak 32.363 kendaraan telah diperiksa, dengan 47 kendaraan terdeteksi tercemar Cs-137 dan langsung didekontaminasi. Kabar baiknya, sejak minggu ketiga Oktober tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi membawa kontaminasi keluar dari kawasan.

Namun, untuk wilayah pemukiman, 91 warga dari Kampung Barengkok, Desa Sukatani yang berada di Zona Merah (E dan F2) telah direlokasi sementara dalam dua tahap pada 22 dan 26 Oktober 2025 untuk mempercepat proses dekontaminasi.

Akuntabilitas dan Jerat Hukum: Siapa Bertanggung Jawab Atas Skandal Cs-137 Ini?

Kasus pencemaran radioaktif Cs-137 di Cikande menyisakan sejumlah pertanyaan kritis: Bagaimana scrap metal yang mengandung zat radioaktif bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi? Mengapa sistem pengawasan impor dan perizinan gagal mencegah masuknya material berbahaya ini? Dan yang paling penting, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian material dan dampak kesehatan jangka panjang yang diderita ratusan warga dan pekerja?

Meski pemerintah mengklaim situasi terkendali, fakta bahwa sumber pencemaran berasal dari praktik industri ilegal dengan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola industri dan pengawasan lingkungan di Indonesia.

Kepala Pusat Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN, Maman Kartaman, menegaskan bahwa Cs-137 adalah zat buatan yang tidak terbentuk secara alami di lingkungan, sehingga kontaminasi ini jelas berasal dari peralatan atau limbah industri yang tidak dikelola dengan baik.

Pemerintah telah menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap PT PMT dan pengelola kawasan PT Modern Industrial Estate. Namun, dengan kabur nya jejak manajemen PT PMT yang sudah kembali ke China, penegakan hukum dalam kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.


CATATAN REDAKSI:

Artikel ini disusun berdasarkan sumber kredibel termasuk siaran pers resmi Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH (Oktober 2025), keterangan Satgas Penanganan Cesium-137, data Kementerian Perindustrian, hasil investigasi Bareskrim Polri, serta liputan dari berbagai portal berita yang kredibel.

Warta Jiwa berkomitmen mewartakan dengan jiwa, menyajikan berita yang objektif. Kasus pencemaran radioaktif Cs-137 di Cikande bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga cerminan lemahnya sistem pengawasan industri dan perlindungan hak-hak pekerja serta warga terdampak. Kami menghormati upaya pemerintah dalam penangan darurat, namun juga menekankan pentingnya transparansi penuh, akuntabilitas korporasi, dan jaminan kompensasi yang adil bagi korban. Keadilan bagi ratusan warga yang kehilangan mata pencaharian dan kesehatan mereka tidak boleh tenggelam dalam euforia statistik dekontaminasi yang berhasil.

Penulis: Vincencius Vino
Editor: Atma Guritno

Bagikan Warta Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *